Ini kabar gembira untuk warga Palembang dan warga Sumatera Selatan secara keseluruhan. Per Selasa (25/05/2021) kemarin, tidak ada lagi kecamatan yang zona merah Covid-19 di Kota Palembang. Saat ini, 15 kecamatan zona oranye dan 3 kecamatan zona kuning.
Palembang Prioritas karena Epicentrum
Pada Selasa (11/05/2021), saya memosting Keroyok Zona Merah, Strategi Kapolda SumSel Lawan Covid-19 di Kompasiana. Dalam pertemuan sehari sebelumnya di Palembang, Senin (10/05/2021) malam, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Prof. DR. Eko Indra Heri menyebut, Kota Palembang seluruhnya masuk zona merah. Ketika itu, banner besar-besar terpampang di berbagai penjuru kota: Palembang Zona Merah Covid-19.
Pergerakan warga juga relatif tinggi, itu terlihat dari padatnya kendaraan yang melintas di jalanan kota. Menurut Kapolda Sumatera Selatan, jika pergerakan warga tidak bisa dikendalikan, maka akan sulit bagi Palembang untuk keluar dari zona merah. Kondisi Kota Palembang ini tentu akan merembet ke berbagai wilayah lain di Sumatera Selatan, karena kota ini merupakan pusat aktivitas warga provinsi tersebut.
Irjen Pol Eko Indra Heri menilai, personel Kapolrestabes Kota Palembang tentu tak cukup untuk menangani kondisi zona merah tersebut. Padahal, Palembang harus segera keluar dari zona merah, supaya tidak berdampak lebih jauh terhadap wilayah sekitarnya. Untuk itu, Kapolda Sumatera Selatan melakukan gerak cepat, mengerahkan 226 personel kepolisian untuk mendukung Kapolrestabes Kota Palembang.
Para personel tersebut melakukan banyak hal di lapangan. Antara lain, melakukan penyemprotan disinfektan ke berbagai wilayah di seantero Kota Palembang. Pada saat penyemprotan, personel kepolisian menyosialisasikan langkah-langkah untuk memutus penyebaran Covid-19. Rajin mencuci tangan, tertib pakai masker, dan menjaga jarak. Praktis, ini merupakan gerakan door to door, dari pintu ke pintu warga secara keroyokan.
Dalam tempo sekitar dua minggu, Kota Palembang keluar dari zona merah. Strategi keroyokan, benar-benar ampuh. "Menurut saya, ini strategi yang tepat untuk mengatasi Covid-19. Polri, TNI, Pemda, dan stakeholder lainnya bersama-sama memikirkan, berkoordinasi, serta bekerja di lapangan mengatasi berbagai hambatan," ungkap Kapolda Sumatera Selatan lebih lanjut, melalui pesan WhatsApp. Â
Secara detail, Irjen Pol Eko Indra Heri menegaskan, karena kita bersatu dan sadar bahwa ini demi kepentingan bersama, hasilnya cukup signifikan. Kita turunkan para pejabat utama Polda dan staf 226 untuk mempertebal Bhabinkamtibmas. Kita evaluasi berbagai kelemahan dan keberhasilan kita tiap hari.
Artinya, Polri, TNI, Pemda, dan stakeholder lainnya  benar-benar mencermati situasi dan kondisi dari waktu ke waktu. Tiap perubahan, langsung disikapi. "Ini hasil kerja keras anggota dan semua unsur Polri, TNI, Pemda, dan stakeholder lainnya dari Provinsi, Kota, serta warga Palembang," tukas Irjen Pol Eko Indra Heri.
Strategi pengendalian warga Kota Palembang, kemudian diikuti dengan pengendalian warga yang keluar-masuk wilayah Sumatera Selatan secara keseluruhan. Ini bagian dari cara penanganan Covid-19 secara komprehensif. Selama masa penyekatan mudik Lebaran 06-17 Mei dan diperpanjang hingga Minggu (23/05/2021), ada 34 pemudik yang dinyatakan positif Covid-19, setelah menjalani tes swab.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Prof. DR. Eko Indra Heri, menyebut, ada 33 posko penyekatan pemudik di pintu keluar-masuk Sumatera Selatan. Dari 34 pemudik yang positif tersebut, 7 orang diperiksa di perbatasan Kota Palembang, kemudian langsung dibawa ke Wisma Atlet Jakabaring untuk menjalani isolasi.
Yang lainnya ditemukan di pos-pos penyekatan di perbatasan kabupaten/kota wilayah Sumatera Selatan. Mereka ini diisolasi di rumah sakit masing-masing daerah setempat. Ada juga yang sesuai kondisinya diisolasi di Wisma Atlet Jakabaring. Mereka ini terjaring di pos penyekatan di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Palembang.
Bersamaan dengan penyekatan, Polda SumSel beberapa kali melakukan tes secara acak terhadap para pengendara yang melintasi perbatasan Kota Palembang. Tes dilakukan terhadap pengendara yang tidak mengantongi surat hasil tes antigen. Secara aturan, mereka tentu tidak diizinkan melintasi perbatasan, dan diminta untuk putar balik.
Nah, mereka inilah yang secara acak di-swab. Tujuannya tentu saja untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mereka yang terbukti terpapar, sesuai dengan kondisi masing-masing, dikirim ke rumah sakit rujukan atau ke Wisma Atlet Jakabaring. Rerata, ada sekitar dua ribu kendaraan yang diminta putar balik per hari di setiap perbatasan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Polri Support Dinkes
Strategi keroyokan dan serbu zona merah, memungkinkan seluruh stakeholder Sumatera Selatan secara simultan melakukan berbagai langkah kongkrit untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dalam hal tracing, misalnya. "Tracing intensif terus kita lakukan ke sekitar lingkungan warga yang terpapar Covid-19. Alhamdulillah karena Polda dapat  antigen dari Mabes Polri cukup banyak, kami bisa membantu Dinas Kesehatan melakukan tracing dengan cakupan lebih luas," kata Irjen Pol Eko Indra Heri.
Semakin luas wilayah cakupan tracing, tentu semakin meminimalkan penyebaran Covid-19. Lebih dari itu, yang juga tak kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran warga untuk menaati protokol kesehatan. Menurut Irjen Pol Eko Indra Heri, itu bukan hal mudah. Karena, masih ada sebagian warga menganggap enteng Covid-19, hingga mereka merasa terpaksa cuci tangan, pakai masker, dan menjaga jarak.
Padahal, semua itu demi dan untuk kesehatan mereka. Nah, menumbuhkan kesadaran yang demikian, itulah tantangan seluruh stakeholder Sumatera Selatan menghadapi Covid-19. Tapi, karena bersama secara keroyokan, hal yang tidak mudah tersebut akhirnya secara bertahap bisa diatasi.
Keluarnya Kota Palembang dari zona merah adalah salah satu bukti nyata. Untuk menjaga agar penanganan Covid-19 dan penanganan aktivitas ekonomi warga, kebijakan strategis sekaligus terukur, diterapkan. Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Untuk PPKM mikro lebih longgar lagi, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB. Intinya, sebagaimana dikemukakan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Prof. DR. Eko Indra Heri, personel kepolisian di lapangan menjaga serta mengendalikan pergerakan warga.
Dengan kata lain, aturan yang tegas serta tindakan yang tegas, diterapkan secara humanis. "Di beberapa situasi, ada yang protes. Kita layani protes tersebut dengan baik dan sabar. Acuannya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ujar Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Prof. DR. Eko Indra Heri, menutup percakapan.
Jakarta 27-05-2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H