Keluarnya Kota Palembang dari zona merah adalah salah satu bukti nyata. Untuk menjaga agar penanganan Covid-19 dan penanganan aktivitas ekonomi warga, kebijakan strategis sekaligus terukur, diterapkan. Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Untuk PPKM mikro lebih longgar lagi, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB. Intinya, sebagaimana dikemukakan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Prof. DR. Eko Indra Heri, personel kepolisian di lapangan menjaga serta mengendalikan pergerakan warga.
Dengan kata lain, aturan yang tegas serta tindakan yang tegas, diterapkan secara humanis. "Di beberapa situasi, ada yang protes. Kita layani protes tersebut dengan baik dan sabar. Acuannya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ujar Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Prof. DR. Eko Indra Heri, menutup percakapan.
Jakarta 27-05-2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H