Larangan mudik Lebaran tahun ini, direspon oleh berbagai pemangku kepentingan di berbagai wilayah. Itulah yang saya cermati di sepanjang jalan lintas Sumatera. Salah satu titik penyekatan pemudik yang saya singgahi adalah pos penyekatan pemudik di Kecamatan Singkut Sorolangun dan Kecamatan Rawas Ulu. Apa uniknya pos penyekatan ini?
Kebersamaan di Perbatasan
Saya tiba di pos penyekatan  tersebut, pada Rabu (12/05/2021) malam. Sejumlah aparat Polri dan TNI berbaris di badan jalan lintas Sumatera tersebut, memeriksa tiap kendaraan yang melintas. Ini adalah pos penyekatan bersama yang didirikan oleh dua pihak dari dua wilayah.
Pihak pertama adalah Kecamatan Singkut Sorolangun, yang merupakan wilayah Provinsi Jambi. Pihak kedua adalah Kecamatan Rawas Ulu, yang merupakan wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kedua pihak tersebut sepakat untuk mendirikan pos penyekatan bersama di titik perbatasan kedua wilayah yang dimaksud, yang berada di jalan lintas Sumatera.
Pada Rabu (12/05/2021) malam itu, saya bertemu dengan Haji Devi Suhartoni, Bupati Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Ia sengaja mengunjungi pos tersebut pada Malam Takbiran, untuk mencegat para pemudik yang tidak memiliki dokumen lengkap, yang memanfaatkan momen Malam Takbiran untuk mudik.
Lebih lanjut, Haji Devi Suhartoni menjelaskan, dengan pelarangan mudik, berarti pemerintah dan masyarakat sama-sama meminimalkan mobilitas, mengurangi pergerakan warga. "Itu adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena, tiap kali terjadi peningkatan mobilitas warga, terjadi pula lonjakan jumlah warga yang terpapar Covid-19," ungkap Bupati Musi Rawas Utara tersebut.
Wilayah Musi Rawas Utara memang bukan zona merah Covid-19. Penyekatan maksimal terhadap pemudik dilakukan pemangku kepentingan setempat, justru untuk mencegah sejak dini, agar Musi Rawas Utara tidak sampai menjadi zona merah Covid-19.
Menurut Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto, kolaborasi membangun pos penyekatan dengan Kecamatan Singkut Sorolangun, yang merupakan wilayah Provinsi Jambi, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pos penyekatan. Dengan demikian, pemangku kepentingan kedua wilayah, sama-sama menjaga serta melindungi warga di kedua wilayah yang bersebelahan secara geografis tersebut.