Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebiri Kimia: Perppu Jokowi Mei 2016, Disahkan DPR Oktober 2016

27 Agustus 2019   16:27 Diperbarui: 27 Agustus 2019   16:40 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rudy Hartono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, meminta eksekusi kebiri kimia terhadap Muhammad Aris segera dilakukan, secepatnya. Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menyebut, kita ini menjalankan aturan hukum, aturan formal. Foto: dari kompas.com

Kalaupun sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, masih ada rentang waktu yang cukup dari Mei 2016 hingga Oktober 2016, sebelum disahkan DPR menjadi UU. Ini menjadi indikator, betapa Komnas HAM tidak pro-aktif, ketika Perppu tersebut diproses menjadi UU. Padahal, UU Perlindungan Anak adalah UU yang sangat sensitif, yang seharusnya menjadi perhatian penuh para pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM.

IDI Konsisten Menolak
Reaksi Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM pada Senin (26/08/2019) itu, berlanjut dengan reaksi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada Selasa (27/08/2019). Intinya, PB IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Alasannya, kebiri kimia bukan bentuk pelayanan medis, bahkan berpotensi terjadi konflik norma.

Itu diungkapkan dengan tegas oleh Ketua Umum PB IDI, Daeng M. Faqih. Sikap PB IDI ini, bukan sesuatu yang tiba-tiba. Dari penelusuran saya, sikap PB IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia, sudah mereka tegaskan sejak tiga tahun lalu, saat membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang (UU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Komisi IX DPR.

Dengan kata lain, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) konsisten dengan sikap mereka. PB IDI paham bahwa eksekusi hukuman kebiri kimia, bukanlah domain mereka. Itu domain perangkat hukum. Dalam hal ini, posisi PB IDI sebatas pelaksana. Pada Selasa (27/08/2019), Daeng M. Faqih kembali menegaskan, kami minta jangan menunjuk tenaga medis atau tenaga kesehatan sebagai eksekutor.

Di sisi lain, Rudy Hartono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, belum bisa memastikan, kapan eksekusi kebiri kimia terhadap Muhammad Aris dilaksanakan. Pada Jumat (23/08/2019), Rudy Hartono menyebut, Kejaksaan Negeri Mojokerto harus koordinasi dulu dengan dokter, rumah sakit, tempat, serta izin pengamanan, sebelum melaksanakan hukuman tersebut.

Tetap melibatkan dokter? Nah, artinya eksekusi kebiri kimia terhadap Muhammad Aris, bisa kandas di tengah jalan. Kenapa? Karena, PB IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Jika ada dokter yang melakukannya, berarti yang bersangkutan melanggar sikap PB IDI. Saya kemudian menelusuri eksistensi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam konteks hukum di Indonesia.

Pada Kamis (26/04/2018), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia, dengan sejumlah pertimbangan konstitusional. Itu dinyatakan oleh I Dewa Gede Palguna, dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta Pusat. Artinya, IDI satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang berhak mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.

Nah, siapakah dokter yang akan mengeksekusi hukuman kebiri kimia terhadap Muhammad Aris?

isson khairul --dailyquest.data@gmail.com

Jakarta, 27 Agustus 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun