Ini di DKI Jakarta. Ini untuk pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pajak. Bersiaplah. Razia akan dilakukan serentak. Menyeluruh, sampai ke tingkat kecamatan. Berani kabur?
Hari ini, Jumat (11/08/2017), razia kendaraan bermotor dilakukan secara serentak, di 9 titik di DKI Jakarta. Razia dimulai pukul 13.00 WIB. Ini gerakan patuh pajak besar-besaran, agar Jakarta bebas dari penunggak pajak. "Mereka sudah menggunakan jalanan tiap hari, masak tak mau membayar pajak?" ujar Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, pada Kamis (10/08/2017).
Diburu Sampai ke Kecamatan
Badan Pajak Jakarta tidak main-main. Mulai pukul 13.00 WIB hari ini, mereka akan memburu para penunggak pajak. Khususnya, penunggak pajak kendaraan bermotor. Perburuan tersebut dilakukan dengan menggelar razia besar-besaran, secara serentak. Hari ini di 9 titik di berbagai wilayah DKI Jakarta. Di mana saja? Hehehe, sengaja wilayah razia tidak diumumkan, agar tidak menambah spekulasi para penunggak pajak. Maklum, para pengendara kan bisa selap-selip di jalanan, hingga dengan gampang menghindari wilayah razia.
Yang jelas, razia kendaraan bermotor itu sampai ke tingkat kecamatan. Bukan di jalan-jalan utama seperti biasanya. Maka, boleh jadi, begitu keluar rumah, kita langsung dicegat petugas. Jika kedapatan menunggak pajak, kita harus langsung membayar lunas plus denda, sesuai aturan yang berlaku. Di tiap titik razia, petugas menyiapkan mobil Samsat keliling, agar pemilik kendaraan bisa langsung membayar tunggakan pajak kendaraannya. Ini memang gerak cepat patuh pajak, agar masalah tunggakan tersebut bisa segera tuntas.
Jika tidak bawa uang? Hehehe, petugas akan menahan kendaraan tersebut. Jadi, ya siapkanlah uang tunai untuk membayar pajak. Kalau belum membayar, segeralah bayarkan. Karena, kalau sampai kendaraan ditahan petugas, bayarannya bisa berlipat-lipat. Pertama, harus melunasi tunggakan pajak. Kedua, harus membayar denda, sesuai aturan. Ketiga, pemilik kendaraan wajib membayar retribusi Rp 500 ribu per hari, dikali berapa hari kendaraan ditahan. Bisa dihitung sendiri, berapa banyak uang yang akan terkuras.
Bebas Denda, Masih Ada
Meski penunggak pajak kendaraan diburu hingga ke kecamatan, bukan berarti Jakarta tidak memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan. Sudah beberapa kali program bebas denda pajak digelar. Yang terbaru, sejak Rabu (19/07/2017) hingga Kamis (31/08/2017), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Artinya, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, bisa segera melunasinya, tanpa dikenakan denda. Ya, tanpa denda. Yang harus dibayar hanya pokok pajaknya saja. BPRD DKI Jakarta membebaskan warga dari denda, di rentang waktu istimewa tersebut. Melalui program ini, badan pajak mengajak warga ayolah bayar pajak kendaraan. Selanjutnya, meskipun sudah nunggak pajak, nggak dikenakan denda, kok.
Kalau mau hitung-hitungan, melunasi tunggakan hingga Kamis (31/08/2017), tentu lebih untung di kantor Samsat. Bebas denda, pastinya. Dengan masih berlakunya opsi tersebut, berarti unsur mendidik wajib pajak, masih kentara dalam razia besar-besaran ini. Yang mungkin bisa disebut apes, kalau kita on the way menuju kantor Samsat, eh di tengah jalan dicegat petugas razia. Hehehe. Apa boleh buat, terpaksa deh menguras isi dompet, karena harus bayar tunggakan + denda sekaligus.
Primadona Pajak Kendaraan
Kenapa ya Jakarta sampai memburu penunggak pajak kendaraan hingga ke wilayah kecamatan? Ini pertanyaan saya sebagai warga biasa. Bila mengacu kepada keterangan Edi Sumantri di atas, tunggakan terbesar adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), yaitu Rp 6 triliun. Sedangkan tunggakan pajak kendaraan bermotor nilainya hanya Rp 79 miliar. Kenapa Jakarta tidak memprioritaskan berburu pajak bumi dan bangunan? Bukankah untuk berburu tunggakan PBB, lokasi serta alamat objek dan wajib pajak yang bersangkutan sudah diketahui peta sebarannya?