Indonesia yang kita kenal kini adalah wujud dari spirit daerah untuk bersatu, sebagai bangsa dan sebagai negara. ”Bagaimanapun juga, Indonesia ini terbentuk karena itikad sejumlah daerah. Membangun daerah, memajukan daerah, adalah hakekat dari kemakmuran Indonesia,” ujar Irman Gusman, di tempat dan di ruangan yang sama, dalam acara Kompasiana Tokoh Bicara pada Jumat (19/6/2015). Irman menuturkan, dalam konteks pembangunan nasional, sebagian besar pembangunan hanya terjadi di Jawa dan Sumatera. Paska-desentralisasi dengan otonomi daerah pun, pembangunan masih terkonsentrasi di Jawa.
Kepedulian pada kemajuan daerah, itulah yang terus digalang Irman Gusman melalui DPD-RI. Di hadapan sekitar 100 Kompasianer, Irman Gusman menegaskan, Saatnya DPD-RI Didengar. Ia menyadari bahwa suara serta rekomendasi DPD-RI selama ini terdengar sayup-sayup. Sebagai lembaga negara, DPD-RI pun terbatas dalam konteks hak dan kewenangannya. Meski demikian, fungsi legislasi terus dimaksimalkan, karena DPD-RI tak ingin terbelenggu dalam berbagai keterbatasan tersebut.
Irman Gusman mengklaim bahwa perjuangan DPD-RI untuk memajukan daerah, sangat solid. Kenapa? Karena, anggota DPD-RI yang pada periode 2014-2019 ini terdiri dari 132 orang, adalah benar-benar wakil dari daerah yang mereka wakili. Mereka dipilih secara langsung oleh masyarakat di provinsi yang mereka wakili. ”Anggota DPD-RI benar-benar mencerminkan wakil rakyat daerah yang bersangkutan. Mereka mewakili aspirasi serta kepentingan rakyat daerah. Mereka bukan perwakilan Partai Politik,” tukas Irman Gusman, yang juga menekankan bahwa anggota DPD-RI adalah tokoh masyarakat di daerah yang bersangkutan.
Sebagai tokoh masyarakat, anggota DPD-RI adalah sosok yang sudah berbuat untuk masyarakat setempat. Baik melalui berbagai aktivitas sosial, maupun melalui aktivitas ekonomi yang ditujukan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat setempat. ”Karena itulah, anggota DPD-RI paham dengan benar, apa aspirasi daerah yang mereka wakili dan mengerti apa yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat daerah tersebut,” ungkap Irman Gusman, yang dalam acara Kompasiana Tokoh Bicara dengan topik Saatnya DPD-RI Didengar tersebut, didampingi Sudarsono Hardjosoekarto, Sekretaris Jenderal DPD-RI.
Daerah Tumbuh Sesuai Potensi
Dari keragaman tokoh masyarakat yang menjadi anggota DPD-RI, menurut Irman Gusman, itu juga mencerminkan keragaman daerah di tanah air. Keragaman tersebut bukan hanya pada bahasa daerah serta adat-istiadat semata, tapi juga pada karakter serta potensi daerah yang bersangkutan. “Artinya, tiap daerah bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Dengan demikian, potensi konflik sosial karena pembangunan, bisa diminalkan,” tutur Irman Gusman, yang dengan jelas kentara langgam Minang-nya, karena ia memang lahir dan besar di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 11 Februari 1962.
Konteks potensi daerah ini, beberapa kali ditekankan Irman Gusman, dalam paparannya tentang Saatnya DPD-RI Didengar yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut. Irman Gusman menilai, pemahaman serta analisa pemerintah pusat tentang potensi daerah, sudah sepatutnya mempertimbangkan rekomendasi DPD-RI. Karena, pertimbangan DPD-RI sepenuhnya demi kepentingan rakyat daerah yang bersangkutan, tanpa dipengaruhi oleh agenda Partai Politik. “Misi DPD-RI adalah aspirasi rakyat daerah, karena DPD-RI adalah perwakilan rakyat daerah di forum nasional,” ujar Irman Gusman menegaskan positioning lembaga yang dipimpinnya tersebut.
Dalam rangka memelihara aspirasi rakyat daerah inilah DPD-RI mengawal dengan sungguh-sungguh berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berkorelasi langsung dengan daerah. Salah satunya, yang kini sedang bergulir, adalah kebijakan Dana Desa. Harap dicatat, saat ini Indonesia memiliki 73.000 desa, 93 kota, 415 kabupaten, dan 34 provinsi. Desa adalah institusi pemerintah terbanyak, yang berhadapan langsung dengan sebagian besar rakyat.
Dana Desa, menurut Farouk Muhammad[4], Wakil Ketua DPD-RI periode 2014–2019, harus benar-benar memberi manfaat pada masyarakat desa. Implementasi pembangunan desa harus jelas dijabarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Kemampuan perangkat desa dalam mengelola Dana Desa, menjadi hal yang sangat strategis. Jangan sampai, Dana Desa yang seharusnya menjadi berkah berubah menjadi bencana, akibat salah urus dan berbagai penyimpangan,” ujar Farouk Muhammad, anggota DPD-RI yang mewakili Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jakarta, 25 Juni 2015