Mohon tunggu...
Isra Yuwana Tiyartama
Isra Yuwana Tiyartama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Membahas apapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Jual Beli adalah Kegiatan Penipuan di Masa Modern Ini

17 Juni 2022   18:21 Diperbarui: 17 Juni 2022   18:26 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa diantara kita yang tak pernah melakukan kegiatan ini? Hampir seluruh manusia pasti terlibat kegiatan jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, entah itu buat makan, minum, beli pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Mengapa manusia melakukan kegiatan jual beli? Ya karena manusia makhluk sosial, makhluk yang membutuhkan orang lain. Bayangkan saja jika manusia harus memenuhi kebutuhan hidupnya secara sendiri. Pasti sangat kewalahan dan sangat menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan pikiran. Maka dari itu munculah kegiatan yang dinamakan jual beli. Jual beli ini adalah kegiatan tukar menukar kepemilikan barang. Yang berarti bahwa jual beli sebenarnya hanya memindahkan barang dari pihak satu ke pihak yang lain.

Sejarah awal mulanya jual beli ini adalah dimulai pada saat manusia itu merasa kesusahan dalam memenuhi seluruh kebutuhan pribadi, sehingga manusia tersebut membutuhkan manusia lain untuk kepentingan saling memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri-sendiri. Langkah awal yang dilakukan manusia adalah dengan kegiatan barter. Kegiatan barter ini adalah kegiatan saling tukar menukar barang. Misalnya saya memiliki 1 kg beras ditukar dengan 1 kg keju dengan orang lain, begitu seterusnya. Namun kegiatan ini lama kelamaan mengalami kendala, yakni dalam hal menentukan nilai setiap barang yang ingin ditukarkan. Misal saya pengen 1 kg beras tetapi harta yang saya miliki adalah kambing, kan tidak mungkin 1 kg beras ditukar dengan 1 ekor kambing. Jelas secara nilai pasti lebih tinggi seekor kambing tinimbang 1 kg beras.

Singkat cerita manusia beralih ke barang komoditas atau uang komoditas. Nah komoditas ini difungsikan sebagai alat tukar pada jaman dulu, biasanya komoditas yang dipakai antara lain gandum, garam, beras, gula, sayur dan seterusnya, tergantung kesepakatan masyarakat pada saat itu. Nah, penggunaan uang komoditas ini lama kelamaan juga memiliki bermasalah, uang ini  tidak mampu disimpan dalam jangka waktu yang lama, misalnya saja seperti gandum. Gandum memiliki masa kadaluarsa sehingga ketika masa kadaluarsa itulah nilai gandum menjadi turun bahkan sampai tak bernilai karena tidak bisa dimanfaatkan.

Karena permasalahan itulah uang komoditas ini lambat laun mulai ditinggalkan oleh masyarakat dan menggantikannya dengan sistem yang baru, yakni sistem uang logam. Sistem uang logam disini memakai emas dan perak untuk jual belinya. Mengapa menggunakan emas dan perak? Karena kedua logam ini susah dicari, bisa disimpan dan tahan lama. Namun lama kelamaan sistem uang emas dan perak ini juga memiliki permasalahan. Pada waktu itu masyarakat yang memiliki emas dan perak mengalami kesusahan dalam menyimpan benda tersebut dan rawan akan pencurian. Maka, disaat seperti itulah ada pandai emas yang menawarkan jasa penitipan emas. Bagi siapa saja yang menitipkan emasnya ke pandai tersebut maka akan diberi semacam surat tanda titipan atau kalo dijaman sekarang bahasa mudahnya adalah nota. Jadi setiap orang yang mentitipkan ke pandai emas tersebut akan mendapatkan sejumlah nota.

Nota yang diberikan kepada para penitip ini bisa ditukarkan ke dalam bentuk emas lagi sesuai jumlah yang dicatat dalam nota tersebut. Lama kelamaan juga masyarakat merasa nyaman menggunakan nota dan pada akhirnya masyarakat sepakat untuk menggunakan nota sebagai alat tukar karena nota tersebut nilainya sama seperti emas yang disimpannya dan bisa ditukar kembali ke emas sewaktu-waktu.

Berjalannya waktu, pada tahun 1970an uang kertas yang semula masih bisa ditukarkan kembali ke emas sudah tidak bisa lagi alias aturannya dicabut. Sehingga uang kertas pada saat ini statusnya adalah uang fiat atau uang yang tidak disandarkan pada apapun (tidak memiliki jaminan). Tahun 1970 inilah aturan mengenai uang itu berubah, yang tadinya uang kertas itu sama dengan harta berubah menjadi uang kertas bukan harta karena hanya secarik kertas. Yang kita sendiri bisa membuatnya dengan mudah tanpa harus repot-repot mencarinya.

Perubahan makna pada uang kertas ini mempengaruhi makna yang lainnya, contohnya saja jual beli. Jual beli sangat erat kaitannya dengan uang kertas karena dalam jual beli harus menggunakan alat tukar. Pengertian jual beli yang seharusnya tukar menukar barang yang keduanya memiliki nilai, berubah menjadi tukar menukar barang yang satu memiliki nilai, yang satunya tidak memiliki nilai. Hal ini seperti penipuan justru. Mengapa bisa demikian? Ya, karena dalam konteks ini pembeli mendapatkan sebuah harta dan penjual hanya mendapatkan secarik harta tak bernilai.

Anehnya pada jaman sekarang banyak orang yang belum menyadari akan hal ini. Literasi mengenai uang jarang sekali dibahas dibangku-bangku sekolah bahkan tak pernah. sama sekali. Sehingga sampai dewasa kita didesain seperti orang yang suka menerima keadaan.

Saya sangat yakin sekali bahwa ini adalah penipuan secara terstruktur oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Sudah tau uang kertas itu bukanlah harta, tapi mengapa orang yang memiliki kuasa akan wilayah seluruh Indonesia membiarkan rakyatnya hidup diatas kebohongan dan penipuan begitu saja. Mengapa mereka justru melindungi kepentingan-kepentingan diluar rakyat?

Saya juga berasumsi bahwa lambat laun masyarakat akan mulai memahami literasi keuangan ini dan beralih ke harta yang sesungguhnya. Maka kewajiban bagi kita yang sudah mengetahuinya adalah untuk menyebarkan informasi ini kepada teman yang lain agar sama-sama keluar dari sistem uang kertas yang dzhalim ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun