Mohon tunggu...
Israpiss Dot.kom
Israpiss Dot.kom Mohon Tunggu... -

Jurnalis Warga Luwu Utara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

USAID Advokasi Pencapaian SPM Kesehatan

21 Juli 2014   20:33 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:40 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Advokasi Pencapaian SPM Perlu Kerjasama Forum Multistakeholder dan Media Advokasi mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan perlu dikembangkan supaya ada jaminan terhadap standar pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintan. Meski namanya hanya standar pelayanan minimal, tetapi itulah standar yang saat ini bisa dijadikan indikator baik buruknya pemberian layanan kesehatan. KINERJA USAID yang selama ini concern mendampingi 5 Kabupaten/Kota di Sulsel menilai pentingnya membangun kolaborasi antara forum multistakeholder dengan jurnalis warga untuk mendorong pencapaian SPM Kesehatan di masing-masing kabupaten/kota dengan melakukan Lokakarya Advokasi dan Pengawasan Pelayanan Publik Berbasis Standar Bidang Kesehatan dan Pendidikan pada tanggal 16 Juli 2014 di Kota Parepare. PC KINERJA USAID Sulsel, H. Ahmar Djalil menyampaikan pentingnya mendorong pencapaian SPM ini sebagai aturan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar sebagai bagian dari kewenangan wajib yang berhak diperoleh setiap warganegara secara minimal. Pencapaian SPM Kesehatan bagi setiap di kabupaten/kota jelas diatur dalam Permendagri No.6 Tahun 2007 dan Peraturan Menkes No. 741/2008 tentang Indikator Kinerja dan Target Pelayanan Kesehatan pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008. ‘’SPM menjadi ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal,’’ ujar Ahmar Djalil. Seperti apa jenis pelayanan kesehatan yang harus diberikan kabupaten/kota? DR. Arlin Adam menyampakan, sesuai Permenkes 741 tahun 2008, dibagi menjadi 4 jenis pelayanan, yaitu pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, dan penyelidikan epidemiologi dan penanggunalangan kejadian luar biasa. Kemudian ditetapkan ada 14 indikator SPM Kesehatan, diantaranya cakupan kunjungan ibu hamil K4, cakupan kompilasi kebidanan yang ditangani, cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan. Menurut Arlin Adam yang juga STTA KINERJA USAID, pemerintah daerah wajib menerapkan SPM dalam penyusunan anggaran daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota secara merata dalam rangka penyelenggaraan pelayananan sebagai bagian dari urusan wajib pemerintah. Setidaknya, sambung Arlin, SPM kesehatan merupakan tolok ukur kinerja pelayanan dasar sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing kabupaten/kota. ‘’Standar pelayanan minimal ini juga menjadi alat ukur bagi pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pelayanan dasar bagi masyarakat. Penekanan minimal dalam konteks ini mengacu pada batas minimal cakupan dan kualitas pelayanan. Kalau SPM saja belum bisa dicapai, berari pemda gagal memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya,’’ tegas dosen FKM UVRI Makassar ini. Sementara itu Imam Prakoso, STTA KINERJA USAID untuk FMS dan Media, menyampaikan strategi advokasi bagi FMS dan Media mendorong pencapaian SPM Kesehatan dan Pendidikan di Kabupaten/Kota dampingan KINERJA. Menurut Imam Prakoso, penting memanfaatkan FMS sebagai wadah untuk melakukan advokasi melalui komunikasi dan dialog termasuk penyediaan dan analisis data untuk kebutuhan advokasi. Pendekatan yang digunakan jika advokasi dan pengawasan dilakukan melalui FMS maka bisa menjadi mitra kritis Pemerintah Daerah. Demikian jugan dengan media, dimana ada jurnalis warga yang merupakan unsur pendukung advokasi oleh MSF dan OMS. Dalam konteks ini, model advokasi kolaborasi yang dibangun, yaitu anggota FMP memiliki kapasitas menulis dan mengangkat berbagai isu kedalam media, jurnalis media arus utama dilibatkan dalam proses dialog dan advokasi dalam FMP, dan jurnalis warga aktif dan memiliki ketertarikan dengan isu yang diadvokasi oleh FMP. ‘’Kolaborasi OMS, FMS dan Media akan menjadi kekuatan pendorong yang mampu menggerakkan perbaikan pelayanan di daerah. Pelibatan dan peran unsur-unsur itu dianggap mampu mendorong pencapaian SPM kesehatan di kabupaten/kota masing-masing,’’ katanya. (Hasra Abbas)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun