Mohon tunggu...
suhatril isra
suhatril isra Mohon Tunggu... Administrasi - selama ini berkegiatan dengan masyarakat pedesaan terkait isu pertanian berbasis sumber daya lokal

bertualang dari waktu ke waktu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ingat atau Tidak

9 Desember 2010   23:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:52 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Apakah saat ini kita telah menerapkan UUD 1945 Republik Indonesia pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 ?,  Pertanyaan yang tidak perlu dijawab.  Jawaban pertanyaan tersebut dapat kita amati dengan melihat apa yang sedang berlangsung dikeseharian kehidupan.

berikut ini adalah pasal 33 UUD 1945.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sekedar berbagi, mengingatkan kita bersama, termasuk diri saya sendiri. Akan pentingnya pasal 33 tersebut.

Maaf, karena belum mampu untuk menuliskan tentang keseharian ketimpangan penerapan pasal tersebut di negaraku tercinta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun