Mohon tunggu...
Iis isni
Iis isni Mohon Tunggu... ASN -

Iis hamidy

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sekilas Tentang Asuransi Usaha Tani Padi

29 November 2017   15:17 Diperbarui: 29 November 2017   15:29 2622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baliho AUTP (Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu)

Kini pemerintah lewat Kementan mengeluarkan program untuk mensubsidi asuransi budidaya tanaman padi. Program tersebut bernama Program Asuransi Usaha Tani Padi, disingkat AUTP. Program Asuransi Usaha Tani Padi  sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. 

Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka pada tahun 2017, Kementerian Pertanian akan mengembangkan pelaksanaan AUTP dan memberikan bantuan premi kepada petani yang menjadi peserta AUTP.

Maksud penyelanggaaraan AUTP ini adalah untuk melindungi kerugian nilai ekonomi usahatani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. Tujuan penyelenggaraan AUTP adalah untuk:

  • Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT.
  • Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.

Sasaran penyelenggaraan asuransi usahatani padi adalah:

  • Terlindunginya petani dari kerugian karena memperoleh ganti rugi jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan atau serangan OPT.
  • Teralihkannya kerugian petani akibat risiko banjir, kekeringan, dan atau serangan OPT kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi.

AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan OPT dengan batasan-batasan sebagai berikut:

  • Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman.
  • Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman.
  • Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah organisme yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman pangan, termasuk di dalamnya:
  • Hama Tanaman: Penggerek batang, Wereng batang coklat, Walang sangit, Tikus, dan Ulat grayak dan Keong mas.
  • Penyakit Tanaman: Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang,Kerdil hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning dan Kresek.

Cara mengikuti asuransi ini dimulai dengan kelompok tani didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kecamatan. Kemudian UPTD akan merekapitulasi peserta dan menyampaikannya ke dinas terkait tingkat kabupaten/kota. Demikian seterusnya hingga dinas tingkat propinsi dan terakhir Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan untuk ditetapkan.  

Proses pembayaran premi swadaya dari peserta dibayarkan ke dinas kabupaten atau kota, kemudian bukti transfernya diserahkan ke petugas asuransi untuk mendapatkan sertifikat asuransi. Perusahaan asuransi akan menagih 80% premi subsidi kepada pemerintah. Selanjutnya bila terjadi gagal panen, perusahaan asuransi akan menilai kerugian. Pertanggungan akan diberikan maksimal 14 hari terhitung dari pengajuan klaim. Uang pertanggungan akan ditransfer langsung ke rekening bank yang disepekati. Jangan lupa, bila usahanya sukses uang premi hangus.

Jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, kerusakan tanaman atau gagal panen dapat diklaim. Klaim AUTP akan diproses jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Tertanggung menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kejadian kerusakan (Form AUTP-7) kepada PPL/POPT-PHP dan Petugas Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringan dan OPT pada ASURANSI PELAKSANA 13 tanaman padi yang diasuransikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diketahui terjadinya kerusakan.
  2. Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan.
  3. Saran pengendalian diberikan oleh PPL/POPT-PHP dan asuransi pelaksana dalam upaya menghindari kerusakan yang lebih luas.
  4. Tertanggung mengambil langkah-langkah pengendalian yang dianggap perlu bersama-sama dengan petugas dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas.
  5. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPT-PHP bersama petugas penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi pelaksana, melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan.

Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP-8) diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto-foto kerusakan) ditandatangani oleh Tertanggung, POPT, dan petugas dari asuransi pelaksana, serta diketahui oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

Manfaat yang dapat diberikan petani melalui AUTP adalah memperoleh ganti rugi keuangan yang akan digunakan sebagai modal kerja usahatani untuk pertanaman berikutnya ,meningkatkan aksesibilitas petani terhadap sumber-sumber pembiayaan, mendorong petani untuk menggunakan input produksi sesuai anjuran usahatani yang baik.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun