Pemilihan Umum kepala daerah (PEMILUKADA) akan serentak digelar pada Desember 2015 diseluruh Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia. Kondisi ini juga akan terjadi di kota medan yang berada di Provinsi Sumatera utara, yang mana kota Medan juga akan menggelar pemilihan umum kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 yang hanya tinggal hitungan bulan. Kota Medan sendiri terkategori kota yang terbebas Polemik Pilkada Calon tunggal, berbeda dengan daerah lain yang belakangan marak terdengar melalui pemberitaan baik melalaui media cetak maupun elektronik terkait polemik di beberapa daerah yang juga akan menggelar pemilihan umum kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal alias Cuma satu pasangan calon yang mendftarkan diri menjadi calon kepala derah di daerah tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sampai akhir waktu penetapan calon yang akan bertarung di Pemilukada kota medan telah menjaring dan menetetapkan akan di ikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah. Terkait dengan Pemilukada serentak yang akan digelar, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah banyak melakukan revisi Undang-Undang dan peraturan-peraturan tentang Pemilukada,Â
diantaranya adalah tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal daerah peserta Pilkada akan memulai tahapan kampanye nya serta PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye yang mana PKPU tersebut mengatur empat jenis kampanye yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana kampanye mutlak dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon. Tim kampanye hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog saja.
Atas ketentuan tersebut, segala atribut atau alat peraga kampanye diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 Â tidak boleh terpasang atau dengan kata lain harus dibersihkan apabila ada atribut atau alat peraga kampanye yang masih terpasang harus segera ditertibkan. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sudah menginstruksikan dan menegaskan agar setiap daerah steril dari atribut dan alat peraga kampanye yang bukan diproduksi oleh Komisi Pemilihan Umum.
 Berkaitan dengan hal tersebut harusnya jajaran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang notabenenya bertugas melakukan pengawasan dalam pelaksaan pemilu dari tingkatan yang tertinggi sampai yang paling rendah harus bekerja secara maksimal dalam mengawasi dan menertibkan pemilukada. PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang penetapan atribut dan alat peraga kampanye masih acapkali dikangkangi oleh tim kampanye salah satu calon pasangan Pilkada.Â
Dalam PKPU tersebut sudah jelas diatur dimana tempat yang boleh atribut dan alat peraga kampanye dipasang bahkan dengan hadirnya PKPU Nomor 7 tahun 2015 yang mengatur bahwa KPU lah yang berhak menentukan dan memproduksi atribut maupun alat peraga kampanye. Saat ini khusunya di Kota medan masih sangat miris ketika kita melihat keadaan kota yang sudah semakin semberawut dan penuh dengan atribut maupun alat peraga kampanye dari pasangan calon. Anehnya, permasalahan ini bukan hanya terjadi kali ini saja, namun sudah menjadi rahasia umum dan sepertinya sudah menjadi penyakit yang sangat akut/kronis sehingga tidak bisa lagi untuk sekedar di sembuhkan/diperbaiki atau ditata.Â
Seharusnya pihak yang memiliki tanggung jawab dan berwenang dalam hal ini haruslah segera melakukan sterilisasi sesuai dengan PKPU dan menjalankan tugasnya dengan baik bukan malah melakukan pembiaran hal ini terjadi berulang-ulang dalam hal ini tentunya adalah Badan pengawas Pemilu (BAWASLU). Ada kesan seolah pihak yang seharusnya melakukan pengawas tersebut tidak cukup profesional dalam menjalankan tugasnya dibuktikan dengan masih maraknya terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut.Â
Sangat disayangkan apabila pihak yang seyogyanya menjadi barisan terdepan yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam mengawasi dan mengasilkan pemilukada yang berintergritas dan bermartabat malah seolah tidak peduli dengan keadaan tersebut atau bahkan telah terjadinya semacam transaksional pengawasan antara pihak pengawas pemilu dengan calon yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilukada tersebut. Sungguh keadaan ini sangat kita sayangkan apabila benar terjadi ditengah-tengah kita. Semoga hendaknya pemilukada yang akan kita hadapai nantinya akan menghasilkan pemimpim yang bisa menjadi pimpinan dan merupakan sosok yang dinanti oleh seluruh lapisan masyarakat, pemimpin yang pro terhadap masyarakat yang membela kepentingan masyarakat dalam hal ini khususnya masyarakat kota medan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H