Mohon tunggu...
Isnel Delfia
Isnel Delfia Mohon Tunggu... Relawan - Berbuat baik kepada semua orang

Sesuatu yang baik adalah ibadah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Satuan Tugas Aksi Keuangan FATF Putuskan Hapus Maroko dari Daftar Abu-Abu

27 Februari 2023   08:40 Diperbarui: 27 Februari 2023   08:44 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabat - Para anggota Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) memutuskan dengan suara bulat untuk menghapus Maroko dari daftar abu-abu.

Hal itu diungkapkan selama Sidang Umum FATF yang diadakan di Paris pada 20-24 Februari 2023, Departemen Kepala Pemerintahan mengumumkan hari Jumat.

"Para anggota Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) memutuskan, dengan suara bulat untuk menghapus Kerajaan Maroko dari proses pemantauan yang ditingkatkan, yang dikenal sebagai 'daftar abu-abu', setelah menilai kepatuhan sistem nasional dengan standar internasional yang berkaitan dengan pertarungan. terhadap pencucian uang dan pendanaan teroris, sejak diadopsi oleh FATF pada Februari 2021, dari rencana aksi khusus untuk Kerajaan Maroko. Keputusan ini diambil pada Sidang Umum FATF, yang diadakan di Paris, Prancis, pada 20-24 Februari, 2023," kata Departemen dalam sebuah pernyataan.

Berita yang diterjemahkan dari maroc.ma berjudul Financial Action Task Force Decides to Remove Morocco from Grey List ini menerangkan keputusan The Financial Action Task Force (FATF) ini muncul setelah kesimpulan positif yang terkandung dalam laporan para pakar kelompok tersebut, yang dikeluarkan pada akhir kunjungan lapangan yang dilakukan di Maroko pada 16-18 Januari 2023, catat sumber yang sama.

"Laporan ini berdasarkan  Maroko telah dihapus dari daftar abu-abu, menyambut komitmen politik formal kerajaan untuk kepatuhan sistem nasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris, dengan standar internasional, serta kepatuhan penuh oleh kami. Negara dengan semua komitmennya dalam tenggat waktu yang ditetapkan," kata pernyataan itu.

Keputusan untuk menghapus Maroko dari proses pemantauan yang ditingkatkan, yang dikenal sebagai "daftar abu-abu", memahkotai upaya dan tindakan proaktif kerajaan Maroko, sesuai dengan arahan kerajaan tinggi, yang berfokus pada baterai legislatif, organisasi, kesadaran dan langkah-langkah pengendalian, yang dilaksanakan oleh berbagai otoritas dan lembaga nasional terkait, di bawah koordinasi Otoritas Intelijen Keuangan Nasional, dalam kemitraan dengan badan hukum yang tunduk pada hukum publik atau privat.

Ia menambahkan bahwa penghapusan Maroko dari daftar abu-abu "akan berdampak positif pada peringkat negara dan peringkat bank lokal," serta akan memperkuat citra Maroko dan posisinya dalam negosiasi dengan lembaga keuangan internasional, serta kepercayaan dari investor asing dalam perekonomian nasional."

Untuk mengkonsolidasikan pencapaian yang dicapai dalam beberapa tahun terakhir, Kerajaan Maroko menegaskan kembali komitmen kuatnya untuk terus memperkuat sistem nasional pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris, sesuai dengan evolusi standar internasional di bidang ini, dan menekankan bahwa komitmen ini kini bersifat strategis dan kelembagaan yang bertujuan menjaga sistem keuangan nasional dari bahaya kejahatan keuangan, tutup pernyataan tersebut.

Dengan demikian sangat jelas bahwa konsekrasi kerajaan ini oleh badan keuangan internasional patokan, datang untuk memberikan tanggapan pedas dan tidak menarik terhadap serangan yang dilancarkan terhadap Maroko di dalam Parlemen Eropa, oleh orang-orang yang mencoba, tanpa hasil, untuk bertahan ke Maroko label negara nakal.

Juga, jelas bahwa keluarnya Maroko dari zona pengawasan, yang dikenal sebagai daftar abu-abu, pada saat Afrika Selatan, dukungan entitas teroris dan separatis Polisario, menjadi signifikan dalam lebih dari satu cara dan datang ke memahkotai upaya dan tindakan pribadi Kerajaan dalam penerapan arahan kerajaan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun