Jakarta - Praktisi Hukum Doctor Dedy Dj mengatakan film Holy Prostitution sangat memberikan edukasi masyarakat.
"Film ini sangat mengedukasi. Pernikahan mut'ah jelas dan nyata. Nikah mut'ah tidak dibenarkan," kata Dedy Dj dalam konferensi pers di Resto Gumati, Puncak Bogor (Jawa Barat), Rabu (3/8/2022).
Dia berharap film dokumenter yang telah mendapatkan penghargaan Best Film dari festival film bergengsi Asia Pacific International Filmmaker Festival & Awards dan juga meraih penghargaan Film Edukasi Terbaik di Mumbai International Film Festival di India ini semakin terkenal lagi.
"Mudah mudah-mudahan film ini booming," ungkapnya.
Dedy Dj yang juga merupakan warga Kec. Megamendung, Bogor ini mengatakan kawin kontrak yang dirugikan adalah kaum perempuan dan berharap masyarakat semakin peka terutama orangtua.
"Jelas rugi kawin kontrak itu untuk  perempuan. Kita berharap masyarakat semakin peka dan clear. Ini pelepasan hawa nafsu saja," katanya.
Dia juga menjelaskan kawin kontrak melanggar undang- undang karena menyakut human trafficking.
"Karena akadnya sudah ditentukan didepan, dianggap main-main," ujarnya.
Lalu, mengapa kasus yang menyangkut nikah kontrak tidak tersentuh hukum?
Dedy mengatakan harus ada saksi, alat bukti harus terpenuhi. Misalkan ada laporan dari pihak keluarga.
"Cukup dua bukti, kebanyakan bukti tidak ada, makanya polisi nggak bisa menuntaskan. Karena budaya ketimuran, dan juga takut keluarganya akan terlibat," ujarnya.
Acara konferensi pers road show Film Holy Prostitution ini turut dihadiri oleh menggagas Film Holy Prostitution Pangeran KPH Adipati Dr. Damien Dematra, Â Sutradara Holy Prostitution, Princess Natasha Dematra, AZ Basuni (Tokoh Pemuda Kec. Megamendung), Dedi (Kepala Desa Gadog kec. Megamendung, Â Abah Ukam (Budayawan dan Narasumber Film).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H