Mohon tunggu...
Isnawati
Isnawati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Larangan Riba dalam Bank Syariah

13 Maret 2019   00:05 Diperbarui: 13 Maret 2019   12:33 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Isnawati

A.Pengertian Riba
Apa yang dimaksud dengan riba? Ditinjau dari bahasa Arab, riba bermakna: tambahan, tumbuh, dan menjadi tinggi. Sedangkan riba menurut pemahaman syariat adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Dalam ayat Al-Quran riba dijelaskan sebagai suatu penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti yang benar dalam syariah.

Hukum riba dalam Islam diharamkan seperti Firman Allah swt. Dalam QS. Ali 'Imran ayat 130 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." Dari ayat tersebut sudah dijelas bahwa Allah swt. Melarang semua hamba-Nya dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda.

Dalam hadist juga dijelaskan tentang pelanggaran riba secara rinci. Hal ini dapat dilihat dalam amanat Nabi Muhammad saw. Pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, yang menekankan sikap ajaran agama Islam tentang pelanggaran riba. 

Hadist tersebut diungkapkan artinya sebagai berikut. "Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun akan mengalami ketidak adilan." (Zainuddin Ali, 2008,103)

B.Bank Syariah
Bank syariah terdiri dari dua kata, yang pertama adalah bank dan syariah. Bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak. Sedangkan, syariah adalah aturan perjanjian yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam. Sedangkan bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam. Dan suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidak pastian dan ketidak jelasan (gharar).

Mekanisme dasar bank syariah yaitu, menerima deposito dari pemilik modal (depositor) dan mempunyai kewajiban (liability) untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Untuk mencapai tujuan akuntansi yang bersifat prinsip atau standar, struktur dasar aktivitas dapat diklasifikasi ke dalam dua bagian, yaitu :
a)Rekening investasi tanpa batas (unrestricted investment accounts). Yang dimaksud hal ini berarti bank berdasarkan prinsip syariah memiliki kebebasan untuk menginvestasikan dana yang diterimanya pada berbagai kegiatan investasi tanpa di batasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk menggunakannya secara bersama-sama dengan pemilik bank.
b)Rekening investasi dengan batasan (restricted investment accounts). Yang dimaksud hal ini berarti pihak bank hanya bertindak sebagai manajer yang tidak memiliki otoritas untuk mencampurkan dana yang diterimanya dengan modal pemilik bank tanpa persetujuan investor.

Bank syariah juga berfungsi sebagai pengelolah dana zakat, dan dana-dana amal lainnya. Pada aspek pengenalan (recognition), pengukuran (maesurement), dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem akuntansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada sistem perbankan konvensional.

Bank syariah secara yuridis normatif  dan yuridis empiris diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia. Pengakuan secara yuridis normatif tercatat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sedangkan, pengakuan secara yuridis empiris dapat dilihat perbankan syariah tumbuh dan berkembang pada umumnya di seluruh Ibukota Provinsi dan Kabupaten di Indonesia.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)_ pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau adanya pilihan pemindahan pemilikan atau barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtima). (Zainuddin Ali,2008,5)

Banyak pertanyaan yang muncul tentang perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang sudah kita kenal selama ini? Perbedaan yang paling jelas adalah tidak adanya bunga pada bank syariah dan unit usaha syariah seperti pada bank konvensional. Nasabah yang menabung pada bank syariah tidak akan diberikan keuntungan bunga melainkan keuntungan berupa bagi hasil. Bagi hasil yang dimaksud bank syariah, berbeda denga bunga pada bank konvensional. Pada sistem bunga nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa presentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank konvensional tersebut. Berapapun untungnya pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti. Lain halnya pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dari hasil usaha pihak bank dalam mengelolah uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa persentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun