Visi perbankan syariah: “Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil (share-based financing) dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong-menolong menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat.
Misi perbankan syariah: “Mewujudkan iklim yang kondutif untuk mengembangkan perbankan syariah yang istiqamah terhadap prinsip-prinsip syariah dan mampu berperan dalam sektor riil.
C.Hukum Riba Dalam Bank Syariah
Banyak ulama yang berpendapat tentang keharaman bunga. Penelitian ilmiah yang dilakukan oleh seluruh pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan bahwa bunga bank dan riba benar-benar sama atau identik.Â
Bahkan bunga bank yang dipraktikkan saat ini jauh lebi dzalim dari riba jahiliyah. Pakar ekonomi syariah mengecam dan mengharamkan bunga bank, baik secara konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar. Sebab bunga telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap perekonomian dunia dan berbagai negara.
Menurut M. Umer Charpa, ulama saat ini sesungguhnya telah ijma' tentang keharaman bunga bank. Tidak satupun ulama yang ditemuinya membolehkan bungan bank.Â
Dalam pandangannya kalaupun ada tokoh yang membolehkannya bunga, tokoh tersebut dinilai tidak berkapasitas sebagai ahli ekonomi. Dan tidak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu ekonomi, khususnya ilmu moneter.Â
Sedangkan untum memutuskan suatu hukum haruslah orang itu ahli di bidang hukum yang diputuskannya itu. Seluruh pusat Riset Ekonomi Islam di dunia yang tersebar di berbagai negara juga sepakat tentang keharaman bunga bank.
Riba mempunya dampak besar terhadap ekonomi, yaitu dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal ini disebabkan oleh salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga.Â
Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya adalah utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan pinjaman dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungakan.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. PT RajaGradindo Persada. Jakarta: 2014.
Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Sinar Grafika. Jakarta: 2010.
Arifin Badri, Muhammad. Riba Dan Tinjauan Krisis Perbankan Syariah. Yayasan Al Furqon Al Islami. Gresik: 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H