Siapa yang tidak tahu Indonesia, negara kepulauan terbesar dengan berjuta kekayaan alam yang secara fitrah terkandung didalamnya. Negeri dengan aneka sketsa budaya daerah yang tidak mudah dihafal saking kompleks dan banyaknya. Negeri yang sedari dulu menjadi primadona dunia dengan keramahan alam dan masyarakatnya, dua harmoni yang tidak mungkin terpisah. Ibarat seutas tali tambang yang terdiri dari beberapa tali serabut kecil, dipilin sehingga kuat.
“Orang bilang tanah kita tanah surga. Tongkat kayu dan batu jadi tanaman”, benar saja lirik lagu termasyur ini. Saking subur-makmurnya tanah Indonesia, apa saja yang ditanam diatas nya mampu tumbuh dengan baik. Lalu bagaimana dengan apa yang ada di bawah tanah Indonesia hingga membuatnya begitu berharga? Ternyata, kandungan mineral dalam perut bumi negara kita sangat beragam dan kaya, baik secara kualitas maupun kuantitas. Potensi tersebut biasa disebut sebagai potensi tambang. Dengan adanya potensi tambang yang melimpah ruah, sebenarnya Indonesia mampu untuk menjadi negara yang besar dan bersaing di kancah internasional.
Namun yang harus segera kita sadari bahwa kekayaan tambang tersebut terbatas, tidak dapat diperbaharui dan ada masa habisnya. Tidak seperti pohon atau tanaman, yang jika kita gunakan, ia bisa kita tanam kembali dan tumbuh dalam waktu singkat. Kekayaan perut bumi harus kita hemat supaya manfaatnya masih bisa dirasakan oleh anak-cucu kita di masa yang akan datang, sebab untuk menghasilkannya kembali dibutuhkan waktu ratusan, hingga ribuan tahun lagi.
Tambang merupakan Sumber Daya Alam yang memiliki potensi tingkat keuntungan ekonomis yang sangat tinggi, walaupun dalam pengelolaannya membutuhkan waktu yang tidak sedikit, biaya yang tidak murah dan sumber daya manusia yang ahli di bidang tersebut. Untuk memperoleh manfaat optimal dari potensi tambang tersebut, tentunya tambang mesti digali, dieksplorasi dan dikelola dengan baik, benar, dan bijak oleh pemerintah melalui BUMN maupun oleh pihak-pihak swasta lainnya, namun harus dengan satu tujuan bersama; KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Bagaimana tidak, karena hakikatnya kekayaan ini adalah milik rakyat dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. Ditambah lagi dengan sistem perundang-undangan kita dalam Undang Undang Dasar Nomor 33 tentang Kesejahteraan Sosial, makin memperkuat bahwa memang sebenarnya tambang dikelola sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, bukan hanya untuk segelintir elit orang maupun orang asing.
Dalam pengelolaannya yang tidak mudah, potensi tambang haruslah di kelola oleh perusahaan yang memiliki kompetensi yang tinggi di bidang pertambangan. Perusahaan itu harus memiliki kemampuan secara teknis maupun non-teknis dalam melakukan penggalian barang tambang dari dalam perut bumi, untuk selanjutnya dilakukan pengolahan barang tambang menjadi bahan mentah, lalu menjadi bahan baku, dan akhirnya menjadi produk bermanfaat yang didistribusikan dengan baik kepada masyarakat luas.
Memang tidak dipungkiri bahwa dalam mengelola barang tambang mentah menjadi produk yang dapat digunakan oleh masyarakat membutuhkan biaya yang sangat mahal. Dari biaya produksi inilah yang dapat dijadikan patokan harga jual dalam pendistribusiannya kepada masyarakat. Yang harus dihindari adalah mengambil keuntungan dari adanya biaya produksi tersebut dengan mematok harga yang terlalu tinggi.
Dalam mengelola tambang pun harus bijak. Pertama, karena barang tambang termasuk kategori kekayaan alam yang idak dapat diperbaharui maka penggunaannya pun harus efektif dan efisien. Kedua, dalam pengelolaannya akan sangat mungkin terjadi pengerusakan terhadap potensi alam lainnya dari limbah dan zat-zat sisa produksi yang bisa sangat merugikan. Kerugian yang ditanggung pun tidak kecil, semua elemen bisa ikut merasakan dampaknya.
Sebut saja satu kasus besar yang menimpa warga masyarakat Sidoarjo dengan semburan lumpurnya yang tidak kunjung berhenti. Hal tersebut dapat dipastikan karena dalam pengelolaan barang tambang terjadi kelalaian dengan tidak memperhatikan kaidah-kaidah yang benar. Oleh karenanya, akibat yang ditimbulkan sangatlah besar dalam bentuk kesengsaraan rakyat.
Hal ini harus benar-benar dijadikan sebagai pembelajaran utama karena lingkungan inilah satu-satunya tempat hidup kita. Kita harus bersama-sama menjaga dan melestarikannya. Kekayaan tambang adalah karunia Tuhan yang sangat besar, maka hendaklah kita bersahabat dengannya, karena setiap aktifitas manusia tidak akan pernah terlepas dari hasil-hasil pertambangan. Jika kita butuh kekayaan tersebut, maka kewajiban kita merawatnya. Itulah hukum alam yang tidak dapat diganggu gugat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H