Mohon tunggu...
Isna Nutfiani
Isna Nutfiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

cantik, lembut, solid idaman mertua

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengantar Sistem Hukum Soaialis: Prinsip, Ciri-ciri Utama dan Perbandingan dengan Sistem Hukum Lain (Himmatul Ulya PM)

9 November 2024   15:32 Diperbarui: 9 November 2024   16:02 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosialis: Kepemilikan kolektif dan kendali negara atas alat produksi adalah karakteristik utamanya. Negara mengontrol ekonomi untuk memastikan distribusi yang adil bagi masyarakat.

Common Law: Menekankan kepemilikan individu dan pasar bebas. Hukum berfungsi untuk melindungi hak kepemilikan dan transaksi bebas antar individu.

Civil Law: Mengizinkan kepemilikan pribadi, tetapi regulasi lebih ketat dari common law. Negara berperan mengawasi kepatuhan, namun tidak mengendalikan sepenuhnya ekonomi.

Kesimpulan
Sistem hukum sosialis merupakan refleksi dari ideologi sosialis yang mengutamakan peran negara dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan kolektif. Prinsip-prinsip seperti kolektivisme, peran negara yang dominan, dan pembatasan kepemilikan pribadi menjadi dasar dari hukum sosialis. Perbedaan utama dengan sistem hukum lain adalah dalam orientasi ideologi dan tujuan hukum itu sendiri, yang mencerminkan perbedaan visi dalam memandang peran hukum dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun