Sosialis: Kepemilikan kolektif dan kendali negara atas alat produksi adalah karakteristik utamanya. Negara mengontrol ekonomi untuk memastikan distribusi yang adil bagi masyarakat.
Common Law: Menekankan kepemilikan individu dan pasar bebas. Hukum berfungsi untuk melindungi hak kepemilikan dan transaksi bebas antar individu.
Civil Law: Mengizinkan kepemilikan pribadi, tetapi regulasi lebih ketat dari common law. Negara berperan mengawasi kepatuhan, namun tidak mengendalikan sepenuhnya ekonomi.
Kesimpulan
Sistem hukum sosialis merupakan refleksi dari ideologi sosialis yang mengutamakan peran negara dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan kolektif. Prinsip-prinsip seperti kolektivisme, peran negara yang dominan, dan pembatasan kepemilikan pribadi menjadi dasar dari hukum sosialis. Perbedaan utama dengan sistem hukum lain adalah dalam orientasi ideologi dan tujuan hukum itu sendiri, yang mencerminkan perbedaan visi dalam memandang peran hukum dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H