Mohon tunggu...
Isna Nutfiani
Isna Nutfiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

cantik, lembut, solid idaman mertua

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkembangan Hukum di Era Jepang (Azifatil Azifah 2023.03.01.62603)

8 November 2024   09:56 Diperbarui: 8 November 2024   10:20 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Masuknya Jepang ke Indonesia

Masa pendudukan jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 agustus 1945,seiring dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan Muhammad Hatta atas nama bangsa Indonesia. Jepang masuk Indonesia, menduduki Tarakan ,Kalimantan Timur, kemudian memasuki daerah-daerah lain yang Indonesia dan dalam tempo yang sangat singkat telah menguasai seluruh wilayah hindia Belanda. Pada mei 1940, awal perang dunia II,Belanda diduduki Nazi jerman. Hindia Belanda mengumumkan keadaan siaga dan pada juli mengalihkan ekspor untuk jepang ke amerika serikat dan inggris. Negoisasi dengan jepang juni 1941 yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal dan jepang mulai menaklukannya ke asia Tenggara pada desember tahun yang sama dan pada bulan yang sama faksi dari Sumatera menerima bantuan jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda

Disini pada 9 maret tahun 1942 ,gubernur jenderal Jenderal Jonkheer Tjarda van Starkenborgh Stachouwer bersama Letnan Jenderal Hein ter Poorten panglima tertinggi tentara hindia Belanda dangan pihak tentara jepang yang dipimpin langsung oleh Letnan Jenderal Imamura. Imamura menyatakan bahwa Belanda harus menandatangani pernyataan menyerah tanpa syarat. Letnan Jenderal ter Poorten mewakili gubernur jendral menandatangani pernyataan menyerah tanpa syarat. Dengan demikian secara de facto dan de jure seluruh wilayah bekas hindia Belanda sejak itu berada di bawah kekuasaan dan administrasi jepang   

Sisitem tata negara jepang menurut UUD 1947

UUD 1947 mengatur kekuasaan tertinggi, yaitu:kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (nakikaku) .kekuasaan legislative dipegang oleh parlement (diet,kokkai) dan kekuasaan kehakiman dipegang oleh MA (saikou-saibanshou) ketiga kekuasaan ini adalah serata depan UUD ,salah satu bukti keserataan ini adalah gaji,yaitu gajinya perdana Menteri,ketua diet dan ketua MA itu gajinya sama pembagian kekuasaan (cek dan balance)

  • Hubungan antara eksekutif dan legislative
  • Perdana Menteri bisa membubarakan kamar bawah(masa jabatan anggota kamar bawah (house of representative, Shugiin) adalah 4 tahun asal tidak ada pembubaran. Masa jabatan kamar atas (senate, Sangiin) adalah 6 tahun dan setiap tiga tahun setengah kursi dipilih lagi (pasal 7(3))
  • Kamar bawah bisa mengecam kabinat  (motion of nonconfidence) (pasal 69)
  • Hubungan antara kehakiman dan legislative
  • Pengadilan mempunyai hak uji konstitutionel terhadap UU dan peraturan-peraturan (pasal 81) diet mengadakan pengadilan  impeachiment terhadap hakim (pasal 64)
  • Diet menetap UU dan tentu peradilan terikat UU
  • Hubungan antara eksekutif dan kehakiman
  • Cabinet menunjuk ketua MA dan hakim agung (pasal 6 dan 79)
  • Cabinet menunjuk hakim bawah dari daftar claon hakim dipersiapkan oleh MA (pasal 80)
  • Pengadilan mempunyai jurisdiksi terhadap kasus (gugatan )administrasi
  • Dampak Sosial dan Pengaruh Hukum Jepang terhadap Kemerdekaan Indonesia
  • Kebijakan hukum yang diterapkan Jepang di Indonesia membawa pengaruh besar pada pergerakan menuju kemerdekaan Indonesia. Salah satu dampak yang paling menonjol adalah kebijakan Jepang yang memberikan peluang bagi para pemimpin pribumi untuk terlibat dalam pemerintahan lokal, meskipun mereka tetap berada di bawah pengawasan militer Jepang.
  • Jepang membentuk berbagai organisasi untuk membantu pemerintahan militer mereka, seperti Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang dipimpin oleh tokoh-tokoh Indonesia seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan K.H. Mas Mansyur. Dengan demikian, beberapa tokoh nasionalis mendapat kesempatan untuk memperoleh pengalaman dalam administrasi pemerintahan. Meski Jepang melarang organisasi politik yang dapat mengancam posisi mereka, kesempatan ini secara tidak langsung memberikan bekal bagi pemimpin-pemimpin Indonesia dalam upaya kemerdekaan.

  •  Perubahan Sosial dan Persiapan Menuju Hukum Nasional
  • Selama pendudukan Jepang, muncul kesadaran dan perasaan nasionalisme yang semakin kuat di kalangan rakyat Indonesia. Hal ini mendorong pergerakan menuju kemerdekaan dan perancangan sistem hukum yang lebih berdaulat. Pada akhir pendudukan Jepang, rakyat Indonesia sudah memiliki modal pengetahuan mengenai administrasi pemerintahan dan organisasi militer, yang nantinya membantu dalam proses pembentukan negara Indonesia yang merdeka.
  • Pada akhirnya, meskipun Jepang menerapkan hukum dengan keras dan sangat membatasi kebebasan rakyat Indonesia, pengalaman selama masa pendudukan ini mempengaruhi persiapan menuju kemerdekaan. Setelah Jepang menyerah pada tahun 1945, para pemimpin Indonesia menggunakan momentum tersebut untuk mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia dan membentuk sistem hukum nasional yang sesuai dengan kebutuhan negara merdeka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun