Mohon tunggu...
Isnani FitraL
Isnani FitraL Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya sebagai mahasiswa

saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Penambahan Uang dalam Jual Beli Handphone Second

2 Oktober 2024   08:01 Diperbarui: 2 Oktober 2024   08:07 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jual beli adalah suatu perwujudan dari muamalah tersebut, yang merupakan
perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, di mana pihak yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah ditetapkan secara syara'. Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya ialah kedua belah pihak harus memenuhi persyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jual beli, sehingga bila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara'. Seiring dengan berkembangnya zaman, manusia melakukan transaksi jual beli dengan berbagai macam cara seperti tukar tambah handphone baru maupun bekas
(second) belakangan ini banyak masyarakat yang tertarik dengan jual beli seperti itu di era modern ini. Bagi yang tidak mempunyai uang akan dipermudah dengan adanyaj ual beli handphone dengan penambahan uang yang harganya lebih murah dant erjangkau. Maka dari itu jual beli tukar tambah masih banyak ditemukan.Praktik jual beli handphone dengan penambahan uang dimana penjual bisa menjadi pembeli dan penjual dalam melakukan praktik tersebut. 

Pada praktik transaksi pertama mereka bisa menjadi pembeli yang dimana ketika seseorang melakukan penawaran mengenai jual beli handphone dengan

penambahan uang kemudian membelinya. Pada praktik transaksi kedua mereka bisa menjadi penjual dengan menjual handphone yang tadinya dibeli kepada orang lain. Terdapat beberapa kasus
yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur gharar
dimana barang yang dijual terdapat adanya ketidakjelasan dan
adanya penipuan karena barang yang dijual merupakan barang hasil
curian. Dengan demikian, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang.Aliran positivism hukum melihat kasus jual beli handphone dengan penambahan uang sebagai pelanggaran terhadap aturan hukum positif yang berlaku. Mereka berpendapat bahwa seseorang yang telah menjual handphone ini telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya dan juga telah melanggar peraturan hukum yang tertulis.

Aliran sociological jurispridence melihat kasus ini adalah sebagai hasil dari interaksi sosial antara pelaku dan korban dalam kasus ini. Aliran ini berpendapat bahwa kasus ini merupakan contoh dari hukum syariah dapat dilangsungkan dalam konteks sosial yang berbeda-beda.

Dalam menganalisis kasus ini, aliran sociological jurispridence akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial seperti budaya, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi perilaku penjual dan pembeli handphone. Mereka juga akan mempertimbangkan bagaimana hukum syariah dapat diaplikasikan dalam konteks sosial yang berbeda-beda untuk mencapai keadilan dan kebenaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun