Polisi beralasan ini adalah diskresi lantaran ada kepentingan yang lebih utama yakni kelancaran acara pelantikan dan pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi dan Ma'ruf Amin. Aparat khawatir ruang demonstrasi yang dibuka malah menjadi wadah para pelaku kerusuhan. Mereka berkaca pada aksi unras 30 September tempo lalu yang berujung rusuh.
Secara pribadi, saya tidak sepakat dengan pelarangan ini.
Pertama, tujuan unras mahasiswa ini kemungkinan besar masih terkait dengan latar belakang sebelumnya yakni penolakan terhadap UU yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Tidak ada rencana makar atau mau menjungkal presiden.Â
Apalagi hari ini, (17/10/2019), sesuai aturan RUU KPK akan diundangkan sesuai aturan pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Padahal mahasiswa masih melihat Perppu merupakan satu-satunya jalan untuk menggagalkan RUU KPK. Inilah isu dari gerakan mahasiswa dalam unras ke depan.
Kedua, isu menggagalkan pelantikan Presiden sudah reda sejak jauh-jauh hari. Teriakan-teriakan #turunkanjokowi sudah reda di medsos, ditimpa isu buzzer, Arteria Dahlan, dan penyerangan menko polhukam Wiranto. Â
Ketiga, Jokowi sendiri tidak melarang demonstrasi saat pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019. Pasalnya, aksi penyampaian pendapat di muka umum dijamin UUD dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Apalagi, dalam esensi sistem demokrasi Presiden adalah lembaga publik sehingga amat wajar apabila Presiden dikritik oleh rakyatnya.
Dengan begitu, saya pikir keterlaluan apabila aparat sampai melarang unras. Kalau memang dikhawatirkan ada perusuh, adalah tanggungjawab aparat untuk mencegahnya. Bukankah tugas polisi untuk mengayomi dan melindungi masyarakat?
Lagi pula saya pikir para mahasiswa sudah belajar dari unras sebelumnya. Jika pun akan turun ke jalan, mereka pasti sudah bikin perencanaan yang apik, dan sedapat mungkin mencegah rusuh.
Kalaupun polisi masih khawatir, ya unras itu yang diatur. Misalnya membatasi jarak massa aksi dari objek tertentu, misalnya gedung DPR/DPD/MPR?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H