Selasa, 21 November 2023 bertempat di ruang Auditorium lantai 2 Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dilaksanakan sebuah pelatihan dari Bank Muamalat Indonesia. Kegiatan ini terselenggarakan atas kerja sama dengan fakultas ekonomi sebagai pengganti kelas mata kuliah Lab Perbankan I yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa program studi perbankan syariah tahun angkatan 2021. Tujuan dari kegiatan ini adalah berusaha menabah wawasan mahasiswa terkait praktik bank syariah dan seberapa besar potensi perkembangan bank syariah tumbuh di Indonesia.
Diantara point penting yang disampaikan pemateri ialah basic syariah banking. Ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah (kejayaan dan kemakmuran) berdasarkan prinsip dan nilai-nilai Al-Qur'an dan sunnah. Ekonomi syariah juga mempelajari suatu tatanan perekonomian yang dibangun diatas nilai-nilai ajaran islam berdasarkan prinsip dan nilai-nilai Al-Qur'an dan sunnah. Ekonomi syariah bertujuan untuk mencapai mashlahat (kebaikan) hidup bagi manusia yang tidak hanya bersifat di dunia namun juga di akhirat sehingga mencapai falah (kemenangan dan kemakmuran) yang sesungguhnya. Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada landasan fatwa pada bank syariah dari DSN dan opini syariah, organisasinya diawasi oleh (DPS) Dewan Pengawas Syariah dan Unit Kepatuhan Syariah. Dalam sistem operasional pada asset menggunakan Kongsi atau bagi hasil, jual beli, sewa, dan pinjaman kemudian pada sistem operasional liabilitasnya bank syariah menerapkan Kongsi atau bagi hasil dan titipan. Manajemen risiko pada bank syariah berfokus pada Risiko Kepatuhan Syariah, Risiko Imbal Hasil, dan Risiko Investasi.
Keunggulan sistem perbankan syariah:
- Bank syariah : memenuhi prinsip kepatuhan syariah, bank dan nasabah berpotensi mendapat keuntungan lebih besar karena menggunakan konsep bagi hasil,secara konsep bank tidak terpapar risiko negative spread sebab menggunakan pola bagi hasil dalam penghimpunan dana, dengan konsep bagi hasil bank memiliki early warning system (nasabah dengan mudah mengetahui Kesehatan dan performa keuangan bank).
- Bank konvensional : tidak memenuhi prinsip kepatuhan syariah, keuntungan bank dan nasabah dibatasi karena menggunakan konsep bunga, berpotensi terjadi negative spread pada bank, sebab menggunakan pola pinjaman dalam penghimpunan dana, tidak memiliki early warning system
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H