Penjelasan pengertian hukum perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan hukum yang mengatur hak-hak atau kewajiban perorangan atau mengatur tentang individu perorangan di dalam negara republik Indonesia yang mencakup tentang pernikahan kewarisan perceraian perwakafan dan wasiat.Â
Hukum Islam adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan.
Prinsip perkawinan dalam UU nomor 1 tahun 1974 dan khi
Prinsip perkawinan menurut UU nomor 1 tahun 1974
a. Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwasannya tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk mencapai hal tersebut maka suami dan istri dituntut untuk dapat saling membantu sama lainnya serta saling melengkapi.Â
b. Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 juga menyatakan bahwasannya sebuah hubungan perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kepercayaan masing-masing. Yang kemudian setelahnya harus dicatat demi mendapatkan jaminan hukum.Â
c. Undang-undang ini juga mengupayakan adanya pernikahan monogami, namun apabila yang bersangkutan menghendaki poligami maka hal tersebut juga tidak dilarang.Â
d. Undang-undang ini memiliki prinsip bahwasannya seorang yang melangsung perkawinan adalah orang yang sudah berumur matang untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi adanya resiko perceraian.
e. Berdasarkan tujuan perkawinan dalam perspektif aturan ini yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, oleh sebab itu perceraian adalah hal yang dihindariÂ
Prinsip perkawinan menurut kompilasi hukum Islam