Mohon tunggu...
Isnaini Zukhrifah
Isnaini Zukhrifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstruksi Hukum Perdata Islam di Indonesia

27 Maret 2023   17:12 Diperbarui: 27 Maret 2023   17:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penjelasan pengertian hukum perdata Islam di Indonesia

Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan hukum yang mengatur hak-hak atau kewajiban perorangan atau mengatur tentang individu perorangan di dalam negara republik Indonesia yang mencakup tentang pernikahan kewarisan perceraian perwakafan dan wasiat. 

Hukum Islam adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan.

Prinsip perkawinan dalam UU nomor 1 tahun 1974 dan khi

Prinsip perkawinan menurut UU nomor 1 tahun 1974

a. Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwasannya tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk mencapai hal tersebut maka suami dan istri dituntut untuk dapat saling membantu sama lainnya serta saling melengkapi. 

b. Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 juga menyatakan bahwasannya sebuah hubungan perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kepercayaan masing-masing. Yang kemudian setelahnya harus dicatat demi mendapatkan jaminan hukum. 

c. Undang-undang ini juga mengupayakan adanya pernikahan monogami, namun apabila yang bersangkutan menghendaki poligami maka hal tersebut juga tidak dilarang. 

d. Undang-undang ini memiliki prinsip bahwasannya seorang yang melangsung perkawinan adalah orang yang sudah berumur matang untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi adanya resiko perceraian.

e. Berdasarkan tujuan perkawinan dalam perspektif aturan ini yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, oleh sebab itu perceraian adalah hal yang dihindari 

Prinsip perkawinan menurut kompilasi hukum Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun