Judul:Hukum Perdata Islam di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis
Penulis:Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H.
Penerbit:Gemilang Publisher Surabaya
Tahun terbit: 2019
Cetakan: cetakan ke4
Buku ini menjelaskan tentang hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.
Selanjutnya perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil, yaitu seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata menurut ilmu hukum dibagi menjadi empat bagian,yaitu:hukum tentang diri seseorang,hukum kekeluargaan, hukum kekayaan,hukum warisan
hukum perdata di Indonesia terdiri atas hukum perdata adat,yaitu ketentuan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. hukum perdata Eropa, yaitu ketentuan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa dan orang-orang yang pada dirinya secara sukarela berlaku ketentuan itu. hukum perdata materiil yang ketentuan ketentuannya mengatur kepentingan perseorangan.
Yang selanjutnya tentang Hukum Perkawinan sebagai suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidza untuk memenuhi perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, tujuan yang bersifat material yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. tujuan dari perkawinan adalah terjaganya dan terpeliharanya keturunan dan kesucian diri,manusia akan memperoleh ketenangan, mendapatkan kasih sayang dan dapat memperoleh ketentraman dalam hidup. dari sebuah perkawinan adalah meneruskan keturunan dan memelihara nasab, meningkatkan rasa tanggungjawab, mempererat tali persaudaraan.Â
Lalu prinsip perkawinan,prinsip perkawinan yang pertama saling mencintai atau sebagai istilah sebagai perasaan batin manusia yang luhur dan penuh kasih sayang,berperilaku sopan dan beradab,saling melengkapi dan melindungi dan saling berdiskusi dan berkomunikasi secara baik.
Yang selanjutnya tentang perceraian,perceraian adalah putusnya suatu perkawinan dengan putusan hakim yang berwenang atas tuntutan salah seorang dari suami isteri berdasarkan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.Aktivitas itu terjadi karena sejumlah aspek yang menyertainya seperti emosi, ekonomi, sosial dan pengakuan secara resmi oleh masyarakat melalui hukum yang berlaku. sebab putusnya perkawinan dikarenakan tiga hal, yaitu Kematian,Perceraian, dan Atas Keputusan Pengadilan. Sedangkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Perceraian diatur mengenai putusnya perkawinan yang menyatakan:Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak,untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri,tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.