BPJS Kesehatan dikenal sebagai suatu badan hukum yang sengaja dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.Â
Dalam program BPJS Kesehatan terdapat tiga  tingkatan kelas yang menjadi pembeda dalam penggunaan fasilitasnya,yakni Kelas I,Kelas II,dan Kelas III. Kelas I merupakan pilihan pelayanan kesehatan tertinggi didalam program BPJS Kesehatan.Â
Dalam aturan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 34,tarif iuran bagi peserta Kelas I akan sebesar Rp 150.000,- per bulan dan akan mendapat ruang perawatan dengan kapasitas 2-4 pasien.
Kelas II akan mendapatkan tarif iuran sebesar Rp 100.000,- per bulan dan fasilitas ruang yang berkapasitas 3-5 orang dalam satu ruangan. Sedangkan Kelas III merupakan kelas terendah dengan iuran yang jauh lebih kecil,yakni sebesar Rp 42.000,- per bulan dengan standar pelayanan minimum.
Penerapan kelas I,II,dan III yang dinilai masih kurang sesuai dalam visi dan misi yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan telah mendorong pemerintah untuk melakukan penghapusan kelas dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap mulai Bulan Juli 2022 mendatang.Â
Penerapan KRIS ini akan sedikit berbeda dengan sistem Kelas I,II,dan III pada BPJS Kesehatan. Adanya penerapan KRIS akan berdampak pada sistem iuran yang dilaksanakan oleh peserta. Perubahan sistem iuran tersebut tidak akan berbentuk kenaikan tarif,melainkan acuan besaran tarif.
Berdasarkan pernyataan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),Asih Eka Putri,sistem iuran KRIS akan menerapkan prinsip gotong royong dimana tarif iuran akan didasarkan pada besaran pendapatan peserta.Â
Sistem gotong royong tersebut dinilai menjadi  sistem yang diharapkan oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan tetap menjaga prinsip keadilan,ekuitas,serta sosial.
Selain sistem iuran yang berubah, pelayanan fasilitas pada Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan disesuaikan dengan kondisi finansial peserta, melainkan akan disesuaikan dengan kondisi medis atau dengan kata lain akan disamaratakan pada seluruh peserta BPJS Kesehatan.Â
Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengutamakan keselamatan dari para peserta BPJS Kesehatan melalui standarisasi fasilitas. Apabila terdapat peserta yang menginginkan pelayanan fasilitas yang lebih tinggi dari pelayanan KRIS,maka peserta mampu mendapatkannya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar selisih biaya tambahan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Adanya rencana perubahan sistem pada BPJS Kesehatan ini harus dapat diterima dengan baik oleh para peserta. Peserta BPJS Kesehatan tidak diperkenankan untuk mundur dari kepesertaan karena BPJS Kesehatan merupakan program yang wajib untuk dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Pemerintah bahkan telah menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat utama untuk mengakses beberapa fasilitas dan pelayanan publik.
      Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H