Mohon tunggu...
ISNAINI RAHMA
ISNAINI RAHMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa semester awal yang gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Perlu Pembebasan Pembayaran BPJS?

21 Agustus 2023   00:30 Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:29 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalian pasti tidak asing dengan kata BPJS. Apa si BPJS itu sendiri? BPJS kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS sendiri adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Program ini sudah terdapat pada Undang Undang no.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS ini mempunyai tujuan agar seluruh rakyat indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Kehadiran BPJS kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional dalam bidang kesehatan.

Pada tahun 2014 melalui hukum Undang Undang no.24 tahun 2011. BPJS menyelnggarakan jaminan sosial yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan bagi masyarakat, Pegawai Negri Sipil (PNS), serta pegawai swasta.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional(JKN). JKN merupakan program jaminan sosial yang menjamin biaya pemeliharaan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang diselenggarakan nasional secara bergotong-royong wajib oleh seluruh penduduk Indonesia dengan membayar iuran berkala atau iurannya dibayari oleh pemerintah kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan nirlaba BPJS Kesehatan. Manfaat yang yang didapatkan dari Program JKN yaitu berupa pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis. Pemberian manfaat tersebut dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya. JKN di selenggarakan melalui asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatan ketika sakit dimasa depan. BPJS sendiri memiliki 2 jenis yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

1)           BPJS kesehatan

Seperti yang disunggung diatas tentang salah satu program BPJS adalah asuransi bidang kesehatan, dasar hukum ini ada di Undang Undang no.40 tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) . BPJS kesehatan dibagi menjadi tiga kelas. Kelas pertama mebayar iuran yang paling termahal, kelas kedua membayar iuran sedang, sedangkan kelas ketiga membayar iuran lebih terjangkau.

2)           BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS ditenagakerjaan adalah jaminan hari tua yang sistem pembayaran ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Tujuannya adalah memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Mengikuti BPJS ini dapat memberi manfaat seperti:

* Semua penyakit ditanggung BPJS

* Iuran bulanan kepesertaan terjangkau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun