* Sistem pembayaran yang mudah
* Menjamin kesehatan seumur hidup
* Berhak atas manfaat rawat inap, dll.
Banyak manfaat yang didapatkan masyarakat dari BPJS. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tersebut.
Terdapat banyak kasus yang mengungkapkan bahwa FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) tidak mau melayani masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan dikarenakan tidak memiliki jaminan kesehatan.Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat, yang seharusnya pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga untuk mendapat perlindungan dari negara. Akan tetapi, diskriminasi pelayanan kesehatan masih terus terjadi.
Dengan ini, maka sebaiknya masyarakat dibebaskan saja dari pembayaran iuran BPJS, agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak tertangani hanya karena tidak memiliki jaminan kesehatan. Sebaiknya iuran kesehatan seluruh masyarakat ditanggung oleh pemerintah. Sama halnya dengan banyak negara maju yang sudah menerapkan pembebasan iuran kesehatan bagi masyarakatnya, maka Indonesia yang sudah ditetapkan menjadi negara maju juga sebaiknya mulai memikirkan cara yang lebih serius untuk menjamim kesehatan setiap masyarakatnya.
Daftar Pusaka:
Saputra, Tedi Andri. 2021. ANALISIS DAMPAK KENAIKAN IURAN BPJS KELAS 1, 2, DAN 3 TERHADAP PENGGUNA BPJS KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Bandar Lampung. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Redaksi OCBC NISP. 2022. BPJS Adalah: Pengertian, Jenis, dan Layanan yang Disediakan. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/01/03/bpjs-adalah. Diakses pada tanggal 20 Agustus pukul 18.30.
Fini Fajrini, dkk. 2021. Studi Ketidakpatuhan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Peserta Non PBI Bukan Penerima Upah di Kelurahan Cempaka Putih Tahun 2018. Jakarta. Muhammadiyah Public Health Journal.
Sinaga, Tatang Mulyana. 2019. Pembatasan Layanan Pasien BPJS Kesehatan Diskriminatif. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/02/28/pembatasan-kuota-pasien-bpjs-kesehatan-diskriminatif. Diakses pada tanggal 20 Agustus Pukul 18.00.