Mohon tunggu...
isnaininurjulita
isnaininurjulita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diskon Listrik 50%: Solusi atau Strategi Mengalihkan Dampak Kenaikan PPN?

1 Januari 2025   21:00 Diperbarui: 1 Januari 2025   20:50 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% imbas dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimulai pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini tentu memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari apresiasi hingga keraguan. Keraguan masyarakat terhadap hal ini menimbulkan pertanyaan seperti: apakah ini benar benar solusi bagi masyarakat, atau sekedar upaya mengalihkan perhatian dari kenaikan PPN?

            Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan bagian dari Langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, hal ini justru membuat masyarakat heboh dan berdampak pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang mudah terkena inflasi. Dikutip dari CNN Indonesia "Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," jelas Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12). Di tengah situasi ini, diskon Listrik 50% dating dan dianggap sedikit menguntungkan bagi banyak pihak. Pemerintah menyampaikan bawasannya kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi. Tetapi apakah Langkah ini cukup efektif?

            Dilansir dari CNN Indonesia "Pelanggan prabayar dan pascabayar dapat menerima potongan diskon tarif listrik 50% yang disesuaikan cara pembayarannya. Berikut golongan penerima diskon tarif listrik 50% pada Januari-Februari 2025".

  • Pelanggan daya listrik 450 VA
  • Pelanggan daya listrik 900 VA
  • Pelanggan daya listrik 1.300 VA
  • Pelanggan daya listrik 2.200 VA

Tidak dapat disangkal, diskon listrik memberikan manfaat langsung bagi mereka yang masuk dalam kategori penerima. Dengan pengeluaran listrik yang lebih rendah, rumah tangga kecil dapat mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain, seperti makanan, pendidikan, atau kesehatan. Bagi UMKM, biaya listrik yang lebih murah dapat menurunkan biaya produksi, membantu mereka tetap kompetitif di tengah kenaikan harga bahan baku akibat kenaikan PPN. Dari sudut pandang ini, kebijakan tersebut terlihat logis dan bahkan terkesan "berpihak" pada rakyat kecil.

Kebijakan ini juga mendapatkan kritik. Kritik yang paling utama adalah kebijakan ini bersifat sementara, yaitu pada bulan Januari dan Februari 2025 saja. Diskon ini berlaku dan jangka waktu tertentu sedangkan kenaikan PPN berlaku jangka panjang. Selain itu, program ini juga dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meredam kritik publik terhadap kebijakan PPN. Alih-alih mengatasi akar permasalahan, diskon listrik ini lebih terlihat sebagai cara mengalihkan perhatian masyarakat dari isu kenaikan pajak yang lebih besar.

Jika pemerintah serius ingin meringankan beban rakyat akibat kenaikan PPN, diskon listrik tidak cukup. Langkah yang lebih efektif diperlukan, seperti:

1. Memberikan subsidi langsung untuk kebutuhan pokok.

2. Meningkatkan akses terhadap program bantuan sosial.

3. Mendorong penguatan ekonomi lokal untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun