Mohon tunggu...
Isnaini DeviFatmawati
Isnaini DeviFatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa Magang Unisri Mengikuti Sosialisasi Pemberian Bantuan Sosial Uang di Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo

3 Januari 2022   10:45 Diperbarui: 3 Januari 2022   11:05 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SUKOHARJO- Isnaini Devi Fatmawati merupakan salah satu mahasiswa dai Universitas Slamet Riyadi Surakarta dengan program studi Akuntansi telah melaksanakan program magang MBKM 2021 kelompok 3 dengan Dosen Pembimbing Magang Fadjar Harimurti,SE. MSi., Ak. Kegiatan Magang dilakukan di Dinas Sosial Sukoharjo dengan dibimbing oleh Kepala Bidang Banjamsos Bapak Sukimin, S.Sos, MM. Magang yang dilakukan dengan metode On The Job Training dengan mengikuti aturan dan tata tertib dari kantor dinas sosial kabupaten Sukoharjo.

Salah satu kegiatan magang yaitu mengikuti sekaligus membantu kegiatan sosialisasi pemberian bantuan sosial uang duka bagi keluarga penduduk miskin tahap II tahun 2021 sesuai dengan keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 470/437 Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 11-14 Oktober 2021 di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, serta dilakukan per Kecamatan agar tidak terjadi kerumunan. Sosialisasi dilakukan oleh Kepala Bidang Banjamsos Bapak Sukimin, S.Sos, MM. Sosialisasi ini perlu dilakukan sebab akan ada bantuan dari Bupati Sukoharjo kepada keluarga penduduk miskin yang kurang mampu. Dalam sosialisasi ini keluarga yang mendapatkan bantuan akan mendapat bantuan sepenuhnya sebesar Rp 3 juta dari Bupati dan tidak ada pemotongan biaya apapun yang dipungut oleh Dinas Sosial. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Dinas Sosial dapat itu tidak benar. Selain itu, para penerima bantuan juga harus menyelesaikan beberapa administrasi yang diperlukan untuk pencairan dana bantuan.

Dokpri
Dokpri

Mengingat kegiatan ini sangat penting, maka penerima bantuan tidak bisa diwakilkan. Karena berkas yang ditandatangani harus sesuai dengan berkas yang diajukan sebagai ahli waris.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun