Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak legalisasi ganja karena narkotika golongan 1 yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat-obatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia, dekriminilasi dimana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan diri sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu, regulasi banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused) ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika melalui regulasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H