Mohon tunggu...
Isnaini Azizah
Isnaini Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Satya Negara Indonesia Jurusan Ilmu Komunikasi

Hoby Traveling Dan Mendaki Gunung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penolakan BNN untuk Legalisasi Ganja

8 Juli 2022   17:55 Diperbarui: 8 Juli 2022   17:56 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak legalisasi ganja karena narkotika golongan 1 yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat-obatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia, dekriminilasi dimana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan diri sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu, regulasi banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused) ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika melalui regulasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun