Adanya ketentuan dalam konvensi No. 155 dan rekomendasi dalam mencegah dan perlindungan untuk mengurangi dampak negatif keselamatan dan kesehatan dari covid-19 didunia kerja yaitu :
- Pengusaha diminta untuk memastikan tempat kerja, mesin, peralatan ditempat kerja dalam kondisi aman tanpa risiko kesehatan baik kimia, fisik dan biologis. Pengusaha harus diminta menyediakan APD ( alat pelindung diri )
- Pengusaha diminta untuk menyediakan, langkah-langkah untuk menangani keadaan darurat dan kecelakaan pada saat kerja
- Pekerja memiliki hak untuk menerima informasi dan pelatihan yang memadai tentang keselamatan dan kesehatan kerja
Pencegahan dan mitigasi Covid-19 ditempat kerja untuk meminimalisir penyebaran covid-19 ditempat kerja ( ILO,2020 )
- Jarak fisik
pixabay.com
misalnya pengorganisasian kerja dengan cara panggilan telepon, surat elektronik, rapat virtual untuk meminimalisir penyebaran Covid-19
- Higienitas
halloindo.com
- Kebersihan
kompas.com
- Pelatihan dan komunikasi
dokpri
- Alat Pelindung Diri (APD)Â
mediaindonesia.com
Tips selamat dan sehat bekerja dimasa pandemi covid-19 :
- Wajib menggunakan masker;
- Hindari sebisa mungkin menyentuh barang ditempat umum;
- Jangan lupa untuk selalu membawa handsanitizer;
- Cuci tangan sesering mungkin dengan sabun;
- Jaga jarak dengan rekan kerja;
- Perhatikan asupan makanan dan lakukan aktivitas fisik secara teratur;
- Bersihkan semua pakaian setelah pulang kerja.
Semoga bermanfaat
Isnaini Afni Sagala, Peserta PBL-DR Fakultas kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera.
Dosen Pembimbing Lapangan : Ibu Susilawati,SKM, M.Kes
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!