Skripsi Mirza Frananda Kusuma
Pendahuluan
Asuransi merupakan pertanggungan antara 2 pihak ataupun lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, guna membagikan penggantian kepada tertanggung sebab kerugian, ataupun kehabisan keuntungan yang diharapkan, ataupun tanggung jawab hukum pihak ketiga yang bisa jadi hendak dialami tertanggung, yang mencuat dari sesuatu peristiwa yang tidak tentu, ataupun guna membagikan sesuatu pembayaran yang didasarkan atas wafat ataupun hidupnya seorang yang dipertanggungkan (Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 1992, tentang Usaha Perasuransian, pasal 1, ayat 1).
Di Indonesia pertumbuhan asuransi bermula semenjak lebih dari seratus tahun yang kemudian, ialah sejak masa penjajahan Belanda. Pada masa itu pemerintah kolonial Belanda memanglah melaksanakan penanaman perkebunan besar-besaran di Indonesia serta sekalian melaksanakan bisnis perdagangan. Demi menjamin kelangsungan bisnisnya hingga pemerintahan Belanda di Indonesia melaksanakan suatu sistem perlindungan financial bernama asuransi dengan tujuan selaku wujud proteksi terhadap resiko-resiko kerugian yang bisa jadi terjalin. Proteksi ini diterapkan di zona perkebunan dari mulai penanaman tumbuhan, panen sampai diperdagangkan.
Berhasil mendirikan asuransi awal bernama De Nederlanden Van 1845, sitem perlindungan keuangan inipun kesimpulannya diterapkan di Indonesia. Ada pula industri awal di Indonesia yang didirikan oleh Belanda bernama Bataviaasche Zee End Brand Asrantic Maatshappij yang berbasis zona asuransi kerugian dampaknya terdapatnya kebakaran serta pula kerugian yang bisa jadi ditimbulkan akibat terdapatnya kasus dikala pengangkutan (transportation).Â
Berhasil dengan asuransi kerugian serta transportasi, pemerintah Belanda setelah itu membangun satu unit usaha asuransi lagi bernama Nederlandsh Indish Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) yang nantinya hendak jadi cikal bakal salah satu industri asuransi jiwa terbanyak di Indonesia yang bernama PT. Asuransi Jiwasraya berbarengan dengan Asuransi Jiwa Bumiputera 1912.
Perihal ini pula sejalan dengan sudah beroperasinya bank-bank syariah cocok dengan Undang-undang No 7 Tahun 1992 Jo Undang-undang no 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta syarat penerapannya. Dalam ekspedisi bisnis Asuransi Takaful Keluarga yang nyaris 20 tahun di Indonesia serta di Aceh 18 tahun yang diawali 2 Juni 1995, banyak pula asuransi syariah yang lain semacam PT. Bumiputera Syariah, PT. Bumida Syariah, PT. Prudensial Syariah, PT. AIA Syariah, Alianz Syariah, serta BNI Syariah.
Alasan memilah judul
Sebab bisa mengenali pertumbuhan asuransi Syariah Bumiputera di Provinsi Aceh dan mengenali strategi pengembangan yang wajib ditempuh asuransi Syariah Bumiputera dalam aspek produk, pemasaran, bimbingan serta tingkatan ekonomi warga.
Pembahasan Hasil Rivew
Dalam perkembangannya asuransi syariah Bumiputera di Kota Banda Aceh ini kerap hadapi bermacam hambatan semacam masih minimya modal yang menimbulkan rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah, minimnya SDM yang professional, ketidaktahuan warga terhadap produk asuransi syariah, sokongan pemerintah belum mencukupi serta apalagi image guna meyakinkan warga hendak keuntungan memakai asuransi syariah di PT. Asuransi Syariah Bumiputera Kota Banda Aceh.Â