Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai bauran sumber energi minyak bumi sebesar kurang dari 25% pada tahun 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan bauran energi merupakan langkah pemerintah dalam rangka mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil dimana melakukan diversifikasi pada sumber energi baru dan energi terbarukan dan gas bumi. Bukan hal mudah bagi pemerintah untuk merealisasikan target tersebut.
Handbook of Energy & Economics Statistics of Indonesia 2021 merilis bahwa konsumsi akhir energi "fuel" sebesar 27,8% dan "gasoil" sebesar 15,76%. Dengan melihat data tersebut, menunjukkan gap yang masih besar untuk mencapai target. Sehingga Pemerintah diharapkan untuk meningkatkan komitmen serta usaha ekstra untuk mencapai target tersebut dalam kurun waktu kurang dari dua tahun lagi.
Kebijakan bauran ini sangat mempengaruhi pertahanan negara dan kebutuhan militer, karena ketergantungan supply BBM yang masih  impor dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Ketergantungan BBM tersebut, sangat mengganggu stabilitas perekonomian Indonesia dikarenakan kerentanan terhadap fluktuasi harga yang mempengaruhi neraca pembayaran, tingginya subsidi BBM yang memberat neraca APBN; dampak negatif pada lingkungan; dan mempengaruhi kondisi keamanan nasional.
Dilihat dari sisi kebutuhan militer, kebijakan bauran energi akan mempengaruhi pasokan kebutuhan energi operasional alutsista. Dalam jangka panjang, Pemerintah diharapkan berkomitmen melakukan research dan development teknologi dalam rangka penyesuaian alutsista dengan bahan bakar non fosil. Dengan tercapainya kebijakan bauran energi, akan berkontribusi besar bagi tercapainya kemandirian energi demi menjaga stabilitas keamanan dan pertahanan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H