Mohon tunggu...
Isna Berliany
Isna Berliany Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana

3 April 2023   20:18 Diperbarui: 3 April 2023   20:26 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU tentang perampasan aset tindak pidana tidak ada kejelasan setelah bertahun-tahun lamanya maka dari itu sangat penting sekali adanya RUU yang mengenai perampasan aset tindak pidana. 

Di negara Indonesia masih banyak sekali tindak pidana yang masih di lakukan karena tidaknya adanya efek jera pada pelaku ketika mellakukan hal kejahatan sepertii korupsi,narkoba dan masih banyak sekali tindak pidana dalam bidang keuangan.Dan jika masih di biarkan aset tindak pidana akan tetap bisa di pakai dan dinikmati oleh pelaku walaupun sudah di beri hukuman.

Ruang lingkup RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menangani aset tindak pidana yang mana jika pelakunya  meninggal dunia,melarikan diri,atau pun tidak jelas keberadaannya.perampasan aset RUU tidak bergantung pada hukuman penjara untuk pelaku tindak pidana.

RUU perampasan aset tindak pidana sangat penting supaya proses suatu tindak pidana  dan proses mengembalian kerugiannya cepat terselesaikan dengan baik.RUU ini juga bentuk kembalinya uang atas kerugian uang negara yang di lakukan oleh pelaku korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun