RUU tentang perampasan aset tindak pidana tidak ada kejelasan setelah bertahun-tahun lamanya maka dari itu sangat penting sekali adanya RUU yang mengenai perampasan aset tindak pidana.Â
Di negara Indonesia masih banyak sekali tindak pidana yang masih di lakukan karena tidaknya adanya efek jera pada pelaku ketika mellakukan hal kejahatan sepertii korupsi,narkoba dan masih banyak sekali tindak pidana dalam bidang keuangan.Dan jika masih di biarkan aset tindak pidana akan tetap bisa di pakai dan dinikmati oleh pelaku walaupun sudah di beri hukuman.
Ruang lingkup RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menangani aset tindak pidana yang mana jika pelakunya  meninggal dunia,melarikan diri,atau pun tidak jelas keberadaannya.perampasan aset RUU tidak bergantung pada hukuman penjara untuk pelaku tindak pidana.
RUU perampasan aset tindak pidana sangat penting supaya proses suatu tindak pidana  dan proses mengembalian kerugiannya cepat terselesaikan dengan baik.RUU ini juga bentuk kembalinya uang atas kerugian uang negara yang di lakukan oleh pelaku korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H