Pemalang (25/07/2023). KKN Tim II UNDIP melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilih di Balaidesa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Masih banyaknya masyarakat yang ada di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang yang belum berpartisipasi dalam pemilihan umum. Hak pilih yang diberikan untuk Pemilihan Umum yang akan datang 2024 secara serentak masih disayangkan karena kesadaran masyarakat yang masih sedikit akan hal tersebut.Â
Padahal apabila dilihat dari urgensi yang sudah ada dan berpedoman pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" yang mana artinya rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara. Dalam mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya dilakukan dengan Pemilihan Umum. Sehingga dalam hal ini Pemilihan Umum merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang dijalankan di Indonesia.Â
Dari peristiwa tersebut, maka salah satu mahasiswi KKN Tim II Undip dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum yaitu Isna Ayu Haryanti, terdapat buah pikiran untuk mengadakan sebuah program kerja berupa Sosialisasi Peran Penting Masyarakat Desa Nyamplungsari Dalam Memberikan Hak Pilih Untuk Pemilu Serentak 2024 Mendatang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pemilihan Umum adalah sebuah sarana tempat untuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan  UUD NRI Tahun 1945.
Terselenggaranya kegiatan sosialisasi terkait dengan Peran Penting Masyarakat Desa Nyamplungsari Dalam Memberikan Hak Pilih Untuk Pemilu Serentak 2024 Mendatang yang mana dilaksanakan di Balai Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang yang diawali dengan pembahasan mengenai pendahuluan mengenai pemilihan umum sesuai dengan urgensi yang ada.Â
Kemudian dilanjut dengan pembahasan mengenai peran pentingnya masyarakat dalam memberikan hak pilihnya, dengan cara memberikan semangat baru untuk menambah partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya di Pemilu 2024 yang akan datang. Pembahasan mengenai Indonesia sebagai negara demokrasi sesuai dengan konstitusi serta tujuannya, ditambah dengan penjelasan mengenai bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang mana partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
1) Terlibat dalam semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
2) Pengawasan pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilu;