UTS MEREVIEW SKRIPSI
Nama: Ismia Hanny Kharomah
Nim: 212121153
Kelas: HKI 4E
Mata kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia
Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag.M.Ag.
(pemenuhan hak dan kewajiban suami istri difabel)
A. Pendahuluan informasi Skripsi yang di review
Judul Skripsi: Pemenuhan hak dan kewajiban suami istri difabel dalam pandangan kompilasi hukum islam
Instansi: UIN Raden Mas Said Surakarta
Fakultas/Study: Syari'ah, Hukum Keluarga Islam
Nama Penyusun: Yurit Karina
NIM: 162121153
Tahun: 2020
Deskripsi singkat:Â Skripsi ini mengulas mengenai bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri difabel, apakah sudah menjalankan kewajibannya dengan baik, sebagaimana yang tertuang di dalam KHI (kompilasi hukum islam). Dan skripsi ini juga membahas permasalahan apa saja yang di alami pasangan suami istri difabel ini dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
B. Alasan saya mengapa memilih judul skripsi ini
Karna saya tertarik dengan judulnya, yang mana membahas mengenai keluarga yang difabel (penyandang disabilitas). Dan dengan melihat judul skripsi ini saya jadi teringat masa SMK disaat saya mengambil jurusan Pekerjaan Sosial, yang mana di jurusan tersebut saya mempelajari salah satunya mengenai permasalahan-permasalahan yang di alami penyandang disabilitas apapun itu. Maka dari itu saya tertarik untuk mereview skripsi ini, tujuannya agar saya bisa tahu bagaimana sih pemenuhan hak serta kewajiban dari keluarga penyandang disabilitas, karna itu menurut saya luar biasa.
C. Pembahasan Hasil Review
Di dalam skripsi ini terdiri dari 5 bab, yaitu Bab I : yang berisikan pendahuluan, yang terdiri mulai latar belakang yang menjelaskan mengenai pengertian perkawinan dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara dua insan dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah , dan juga menjelakan mengenai UU No. 8 Tahun 2016 mengenai pengertian penyandang disabilitas, yaitu mereka yang memiliki penderita fisik, mental, intelektuan, atau sensorik. Selanjutnya ada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri difabel di kec. Sukoharjo kab. Sukoharjo, dan bagaimana pandangan KHI terhadap pemenuhan hak dan kewaiban sumi istri difabel di kec. Sukoharjo kab. Sukoharjo. Selanjutnya tujuan penelitian berisikan sehubungan dengan rumusan masalahnya. Selanjutnya manfaat penelitian penulis menggunakan manfaat teoritis dan praktis yang diharapkan bisa menambah ilmu pengetahuan serta dapat dijadikan kontribusi untuk pengetahuan dan wawasan dalam masyarakat luas. Terus ada dua kerangka teori terdiri dari perkawinan, hak dan kewajiban suami istri dalam KHI pada pasal 77 dan penyandang disabilitas. Terus tinjauan pustakanya dari skripsi Ghazian luthfi zulhaqqi yang berjudul studi lapangan tentang keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah di kelurahan wonorejo, dari UII Yogyakarta juruan Ahwal Asy-Syakhshiyah. Terus ada metode penelitian skripsi ini merupakan jenis penelitian lapangan. Dan selanjutnya ada sistematika penulisan.
Bab II : Berisikan tentang perkawinan, pengertian hak dan kewajiban suami istri disabilitas menurut KHI, yaitu ada dalam bab XII pasal 77 sampai dengan pasal 84. Salah satunya yaitu dalam pasal 77 suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat. Dalam pasal 78 suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. Pasal 79 hak kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Bab III : Dalam bab ini menerangkan tentang praktek pemenuhan hak dan kewajiban pasangan disabilitas di kec. Sukoharjo kab. Sukoharjo. Yaitu salah satunya hak nafkah yang meliputi dua macam yaitu, pertama nafkah lahir seperti sandang, pangan, dan biaya hidup lainya termasuk pendidikan anak. Kedua nafkah batin seperti hubungan intim istri, kasih sayang, perhatian dll. Untuk pasangan difabel ini tidak ada hambatan atau kendala dalam hak nafkah lahir maupun batin yang mana mereka bisa menguliahkan anak-anaknya dengan hasil kringat sendiri yang terkadang ekonomi tidak berjalan dengan lancar. Dan upaya mereka dalam pemenuhan hak dan kewajiban yaitu, dengan menafkahi dan memberikan tempat tinggal yang layak untuk anak dan istri, serta membimbing istri dan anaknya di jalan Allah SWT.
Bab IV : Bab ini membahas mengenai analisis penelitian tentang bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban pasangan disabilitas serta dampak dari pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupannya. Penulis mengambil 5 pasangan suami istri penyandang disabilitas untuk di wawancarai, menurut penulis hak dan kewajiban pasangan difabel ini sudah cukup terpenuhi, walau ada keluarga dari bapak sarmidi dan ibu parinem , yang sebagaimana seorang istri menjadi tulang punggung keluarga yang dikarenakan sang suami sedang sakit. Dan sebagian dari pasangan suami istri difabel ini menjalankan aktivitas sehari-harinya selayaknya seperti orang normal.
Bab V : Bab ini menjelaskan kesimpulan, saran-saran dan kata penutup, dan dilengkapi dengan daftar pustaka dan lampiran-lampiran yang berisikan foto-foto si penulis dengan beberapa keluarga difabel yang di wawancarainya. Dari hasil wawancara yang telah di teliti penulis menyimpulkan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban pasangan suami istri difabel yang ada di kec. Sukoharjo kab. Sukoharjo tidak ada kendala atau hambatan untuk melakukan kewajibannya dalam kesehariannya. Dimana hak suami istri secara bersama, hak suami atas istri, dan hak istri atas suami. Pasangan difabel ini mereka mengaku bahwa bisa menghidupi keluarganya dengan bekerja di sektor non formal yang dikarenakan keterbatasan kondisi fisiknya. Dan pasangan difabel ini tidak di ragukan lagi keharmonisannya pasangan suami istri difabel ini layak seperti keluarga pada umumnya. Karna mereka saling melindungi, tolong-menolong dalam mengurus anak, merawat anak dan dalam hal apapun dalam berumah tangga.
D. Rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumen saya
Judul : Pemilihan jodoh di kalangan penyandang disabilitas (studi pemilihan jodoh terbaik untuk penyandang disabilitas karna mereka mempunyai hak yang sama untuk menikah).
Argumen saya membuat judul tersebut sebab penyandang disabilitas sering kali di pandang dengan sebelah mata oleh kebanyakan orang karna mempunyai kekurangan fisik maupun mental, dengan kekurangannya tersebut sering kali mereka mendapatkan diskriminasi. Namun kita perlu tahu bahwa penyandang disabilitas juga perlu untuk memenuhi kebutuhan social yang salah satunya yaitu kehidupan berkeluarga dengan melalui pernikahan, karna mereka juga berhak merasakan ketenangan, rasa cinta dan kasih dalam ikatan suami istri seperti yang disakan oleh orang normal pada umumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H