KONFLIK PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI DALAM BERUMAH TANGGA
Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji suci pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan dalam hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Â Upacara pernikahan memiliki banyak ragam antar bangsa, satu suku dan suku lainnya, bangsa, agama, budaya. Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan merupakan harapan semua orang yang ingin membangun rumah
 rumah tangga bahagia dan keluarga dengan orang yang dicintainya.
Kebahagiaan dalam kehidupan pernikahan adalah mimpi untuk setiap pasangan di dunia ini, terutama mereka yang menginginkannya membentuk keluarga yang bahagia tetapi perkembangan peradaban manusia saat ini telah membawa banyak perubahan kehidupan sosial masyarakat yang berakibat pada perkembangan teknologi dan globalisasi yang tidak selalu berdampak positif pada masyarakat Indonesia.Â
Nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan warisan berupa adat ketimuran yang mulai ditinggalkan, Diantaranya adalah munculnya paradigma bahwa urusan rumah tangga adalah urusan pribadi dari rumah tangga tersebut, yang biasa terjadi kapanpun.
Dalam membangun kehidupan rumah tangga pasti akan ada perjalanan mengalami berbagai masalah kecil atau besar sedikit atau banyak. Permasalahan yang muncul dapat memicu perselisihan dalam rumah tangga yang bisa berakhir dengan argumen kemarahan dan keributan yang tak ada habisnya atau berakhir dengan kedamaian, pengertian dan saling memaafkan.Â
Hingga rumah tangga, orang-orang yang mengutamakan agama juga tidak luput dari masalah perselisihan, pertengkaran dan kemarahan. Tinggal bagaimana suami istri menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu faktor yang mempengaruhi kepuasan pernikahan adalah adanya dukungan sosial berupa dukungan emosional dari suami kepada istri, begitu pula sebaliknya dalam menyelesaikan masalah yang berat maupun ringan dalam kehidupan berumah tangga.
Kerap kali kita menjumpai permasalahan dalam rumah tangga. Baik faktor dari pihak laki-laki maupun perempuan.
Diantaranya yaitu:
1. Kekerasan dalam rumah tangga.
adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan.
Dampak kekerasan dapat mengakibatkan sakit fisik, tekanan mental, penurunan rasa percaya diri dan harga diri, merasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang telah menyiksanya, mengalami stres pascatrauma, mengalami depresi, dan ingin bunuh diri.
Cara mencegah KDRT dalam Islam dilakukan dengan mengingat hukum, mencontoh Nabi, menanamkan empati dan saling menghargai. Â Tak hanya itu, mempraktikkan kejujuran, keterbukaan, dan kesetiaan pada pasangan juga menjadi hal penting yang dapat menunjang keharmonisan rumah tangga.
2. Perselingkuhan.Â