Mohon tunggu...
Alfathan Rahman
Alfathan Rahman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger, kompasiana kontributor

Full time Blogger Ismimalfathan www.ismimalfathan.wordpress.com, dan www.alfa27.com "Membangun bangsa dengan tulisan"

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Cashless Society, Hegemoni di Balik Serapan Teknologi

2 Juli 2021   15:30 Diperbarui: 2 Juli 2021   15:32 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akan tetapi dampak negatif yang perlu diwaspadai oleh adanya fasilitas transaksi cashless yakni memicu sifat konsumtif. 

Kemudahan yang ditawarkan tentu memberikan kemudahan bagi konsumen untuk memiliki barang-barang yang diinginkan. Sehingga kita tentu bisa saja "kalap" disaat melihat berbagai barang yang tersemat dalam sebuah katalog.

Bayangkan saja, seseorang dapat menghabiskan uang hingga Rp 5 juta bahkan lebih di rekeningnya hanya dengan menscroll smartphone di atas tempat tidur. Belum lagi adanya paylatter yang bisa memfasilitasi kita semua untuk mendapatkan barang dengan nominal harga yang belum bisa dijangkau hari ini.

Oleh sebab itu, sebaiknya kita selaku konsumen perlu mewaspadai dampak negatif yang satu ini...

3. Tindak Kejahatan Digital

Satu lagi dampak negatif yang perlu diwaspadai adalah tindakan cyber crime. Adanya fasilitas transaksi elektronik tentu membuat database yang kita akan dimiliki oleh pihak lain. Sebab database tersebut pastinya harus dilengkapi sebagai prasyarat administrasi untuk bisa melakukan proses transaksi.

Akan tetapi, kita sebagai orang awam belum tentu memahami seberapa dalamnya dunia maya, terutama internet. 

Bisa saja ada pihak yang tidak bertanggung jawab memiliki kemampuan untuk mengambil database kita secara ilegal untuk memuluskan kepentingan yang mereka inginkan. Juga tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan yang dilakukan menjurus ke upaya kriminal.

Ada beberapa tindakan kejahatan digital yang telah memakan korban, berikut beberapa diantaranya : 

  • Penipuan GrabToko dengan jumlah korban mencapai 980 orang. Total kerugian yang diderita pun mencapai Rp 17 miliar.
  • Selama tahun 2020, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mencatat 396 dari total 931 kasus berasal dari belanja online.
  • Terdapat 304 pengaduan yang dicatat oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dari pelanggaran e-commerce sejak tahun 2017.

Waspadai Dampak Negatif dan Optimalkan Dampak Positif Transaksi Elektronik

Ibarat dua sisi mata pisau, ada dampak positif dari adanya fenomena cashless society yang perlu dioptimalkan dengan baik akan tetapi juga ada dampak negatif yang perlu diwaspadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun