1 September 2023 sebanyak 5 mahasiswa Fakultas Syariah prodi Hukum Tata Negara diterjunkan langsung untuk mengikuti Praktik Kerja Lapangan atau yang disingkat PKL, dan ditempatkan di Kantor Ombudsman Surabaya yang beralamat di Jl. Ngagel Timur. No. 56, Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng. Kita melaksanakan progam PKL ini selama kurang lebih 1 bulan yakni dari tanggal 1 September sampai 30 September 2023. Â
Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809 dan kata Ombudsman berasal dari bahasa Swedia itu sendiri artinya wakil yang syah dari rakyat (representative). Di Indonesia sendiri Ombudsman muncul pada era presiden ke-4 Indonesia yakni Dr. K.H. Abdurrahman Wahid atau yang biasa dipanggil Gus Dur. Tugas dan fungsi Ombudsman merupakan sesuatu yang sangat mulia karena tujuan dari didirikannya Ombudsman adalah untuk melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara.
Pada jam 09.00 kita bersama Dosen Pembimbing kita yakni Bapak Solikul Hadi S.H. M.H. Menuju Kantor Ombudsman dan sesampainya disana kita disambut sangat ramah oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur yakni Bapak Agus Muttaqin dan beserta staff lainnya. Kemudian kita dikumpulkan di ruangan beliau dan diberi arahan apa yang harus dilakukan serta yang tidak boleh dilakukan. Dan kita semua di ajak berkeliling kantor dan menjumpai semua anggota yang berlokasi disana, tujuannya yakni untuk pengenalan lingkungan kantor dan menegetahui tugas fungsi para anggota kantor Ombudsman.
Bapak Agus Muttaqin sangat senang ada mahasiswa PKL di Kantor Ombudsman, "Semoga dengan adanya mahasiswa PKL ini bisa membantu sedikit pekerjaan yang ada disini, dan semoga ilmu yang di dapat berguna bagi kalian semua", tutur beliau.
Pada minggu pertama kita semua di beri materi tentang Ombudsman dimana materi tersebut meliputi sejarah Ombudsman, tugas, fungsi, dan bagaimana cara membuat laporan di Ombudsman. Lanjut di minggu kedua kita ditugaskan untuk membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Data (LHPD) dimana laporan ini merupakan tingkat kedua setelah surat aduan masuk dan setelah diadakannya Rapat Pleno. Dimana Rapat Pleno sendiri memiliki wewenang menerima dan menolak suatu laporan dan rapat ini diadakan setiap seminggu sekali, dimana tujuannya untuk membahas laporan yang masuk dan dihadiri oleh kepala-kepala dan setengah asisten Kantor Ombudsman. Dalam membuat LHPD kita juga menganalisis pasal dalam laporan tersebut guna dijadikan acuan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya apakah kasus tersebut melanggar hukum dan bagaimana penyelesaiannya menurut mata hukum.
"Dikarenakan kita semua sudah menempuh mata kuliah Logika dan Penalaran Hukum, sehingga hal tersebut tidak membuat kita kesulitan dan kaget saat menganalisis suatu pasal yang akan dijadikan acuan dalam laporan", tutur Ismiatul Azizah sebagai anggota kelompok.
Pada minggu ketiga yakni tepatnya tanggal 18 September 2023 kita membagi kelompok menjadi 2 tim. Tim pertama ditugaskan untuk membantu salah satu klien membuat kronologi kasus dan kronologi PVL. Sedangkan tim kedua ditugaskan untuk memasukkan data ke aplikasi SIMPEL 4 OMBUDSMAN. Dan minggu terakhir kegiatan kita di Kantor Ombudsman adalah membuat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dimana laporan ini merupakan keseluruhan hasil pemeriksaan laporan, kemudian kita juga membuat video edukasi tentang Ombudsman dan di posting di akun Instagram Ombudsman.
"Sebelum kita membuat suatu laporan dan menulis kronologi kasus, kita semua diberi arahan dan diberi contoh kasus yang ada di Ombudsman, sehingga kita mengerti dan tahu bagaimana caranya membuat suatu laporan. Oleh karena itu saya berpikir banyak ilmu yang dapat diserap di Ombudsman karena di sini mahasiswa tidak hanya belajar teori seperti di kelas melainkan terjun langsung dalam lapangan sehingga hal tersebut membuat kita mendapatkan pengalaman baru yang berharga". Tutur Nilna Muna Binti Fadia sebagai koordinator kelompok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H