Menurut Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) Nomer 25 Tahun 2009 Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dan Pelayanan publik menurut Subarsono adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksudkan disini adalah warga negara yang membutuhkan pelayanan publik, seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), SIM, SKCK, akte kelahiran, akte nikah, akte kematian, dan lain sebagainya".
Menurut penulis dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pelayanan Publik adalah pemberian layanan atau disebut juga melayani berbagai keperluan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan dijalankan sesuai dengan undang-undang Pelayanan Publik.
Disini penulis menulis tentang Pelayanan Publik yang ada di Polres Situbondo, apakah pelayanannya sudah sesuai dengan standar pelayanan publik serta undang-undang yang telah ditetapkan? Untuk mengetahui itu mari kita simak penjelasan dibawah ini.
Yang pertama tentunya Pelayanan Publik harus berlandaskan dengan Undang-undang yang telah berlaku. Menurut penulis mengenai hal tersebut, Pelayanan Publik Polres Situbondo sudah sesuai dengan Undang-undang hal ini dapat dibuktikan dengan adanya fakta dilapangan bahwa pihak Polres Situbondo membuka pelayanan pembuatan SIM keliling, SKCK keliling, dan Layanan kehilangan untuk memudahkan masyarakat.  Selain itu Kapolres Situbondo juga melakukan sidak guna untuk mengecek kedisiplinan dan kesiapan pada unit  pelayanan Kepolisian di Polres Situbondo. Sidak tersebut fokus kepada asistensi kesiapsigaan penjagaan, pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan Command Center. Sidak ini dilakukan dalam rangka melihat secara langsung tugas anggota di unit pelayanan publik dan juga pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran dari setiap anggota polri.
Yang kedua untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang mantap disini Pemkab Situbondo juga menciptakan sebuah inovasi yang brilian yakni Pelayanan Publik secara online yang diberi nama Sistem Pelayanan Publik Terpadu (SIMPEL PUTER) yang telah berhasil mendapatkan piagam penghargaan dengan kategori service of the years yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur yakni Emil Dardak kepada Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo yakni Syaifullah di Surabaya. Dengan adanya inovasi ini maka masyarakat cukup mengoprasikannya dan tidak perlu datang keinstansi untu mengurus segala keperluannya. Dan jikapun ada permintaan layanan di desa-desa maka petugas akan langsung datang. Hal ini menjadi solusi kemudahan dalam memberikan pelayanan.Â
Menurut penulis inovasi SIMPEL PUTER ini patut dicontoh bahkan bisa dijadikan percontohan di tingkat nasional, karena pelayanan publik ini mendukung kerja sama Pemkab dan Kejaksaan serta Kepolisian guna memudahkan masyarakat untuk mendapat Pelayanan Publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H