Mohon tunggu...
Mimi
Mimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hamba Allah

Bukan orang yang sempurna, tapi gw lagi mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Awas! Judi Online Kini Bisa Dijerat UU ITE dan Haram Menurut Hukum Islam"

12 Juni 2022   17:48 Diperbarui: 12 Juni 2022   17:54 3964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai masyarakat yang modern tentunya kita tidak akan lepas dari perkembangan teknologi yang semakin canggih. Apalagi dengan penggunaan media sosial hingga maraknya kasus kejahatan atau kriminal yang mengarah pada konten-konten yang negatif karena memang media sosial tidak lagi digunakan untuk kebutuhan sosial yang positif tetapi juga digunakan untuk kepentingan politik golongan, sehingga kejahatan di dunia maya , makin banyak jumlahnya, makin canggih modus-nya, makin bervariasi karakteristik dan pelakunya, dan makin serius akibatnya. Oleh sebab itu media sosial zaman sekarang tidak jarang memunculkan konten yang sifatnya merugikan pihak lain seperti judi online. Mengapa bisa demikian? Mari kita simak penjelasan dibawah ini tentang mengapa judi online bisa merugikan dan bisa terjerat UU ITE.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu dan kartu). Sedangkan Judi Online itu sendiri adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

Menurut penulis judi online merupakan sejenis permainan yang membuat candu, dimana awalnya hanya mencoba-coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak. Hal itulah yang menjadi asal muasal dampak buruk yang terjadi akibat berjudi. Mulai dari ketagihan hingga kebangkrutan dan menghalalkan segala cara agar bisa berjudi. Seperti contohnya jika kita sudah ketagihan bermain judi online dan kita ingin bertaruh yang lebih besar lagi sedangkan dana yang kita miliki tidak cukup, sehingga dapat memancing orang tersebut untuk mencuri uang dan lain sebagainya agar bisa bermain judi lagi.

Ada beberapa jenis judi online yang eksis tersebar dikalangan masyarakat, salah satu contohnya yakni:

  1. Taruhan poker online, yang media taruhannya yakni kartu. Jadi setiap pemain akan dibagikan dua kartu setiap giliran dan harus dipasangkan dengan kartu-kartu di atas meja. Dan pemainnya harus mencari angka atau nilai yang paling besar agar memperoleh kemenangan.
  2. Slot online, permainan ini banyak diminati oleh masyarakat karena terbilang mudah untuk dimainkan. Hal tersebut karena hasil jackpot yang diberikan sangat besar yang membuat para pemain ketagihan.

Perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Perlu diketahui juga bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pelaku perjudian yang dimaksud adalah mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Apabila rumusan di atas dirinci maka terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Unsur sujektif: kesalahan (dengan sengaja)
  2. Unsur objektif: 
    • Melawan hukum (tanpa hak)
    • perbuatan:
      • mendistribusikan; dan/atau
      • mentansmisikan; dan/atau
      • membuat dapat diaksesnya;
    • objek
      • informasi elektronik; dan/atau
      • elektronik yang memiliki muatan perjudian

Frasa yang dicetak miring merupakan bagian dari unsur formil yang membentuk tindak pidana yang bersangkutan. Kepentingan hukum yang dilindungi oleh Pasal 27 Ayat (2) adalah kepentingan demi tegak dan terjaganya nilai-nilai kesusilaan didalam kehidupan masyarakat. Tindak pidana yang dimaksudkan pada pokoknya merupakan perjudian sedangkan sarana yang digunakan yaitu jaringan ITE. Apabila kita perhatikan indikator/syarat suatu tindak pidana lexspecialisdari suatu lexgeneralis, maka tindak pidana ITE dalam Pasal 27 Ayat (2) jo 45 Ayat (1) ini adalah merupakan lexspecialis dari tindak pidana perjudian Pasal 303 dan 303 bis KUHP. 

Batasan mengenai Informasi Elektronik maupun Dokumen Elektronik yang diatur dalam UU ITE sangat luas cakupannya. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila dalam praktik nanti akan ada kasus yang bentuk informasinya mengandung dan memuat muatan perjudian namun tidak termasuk didalam ruang lingkup pengaturan UU ITE, jika ditafsirkan secara lebih luas maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.  

Tidak hanya di dalam Iukum Indonesisa perjudian dilarang melainkan di dalam Hukum Islam perjudian pun diharamkan seperti yang  termuat dalam Q.S. Al-Maidah ayat 91, maksud dari ayat tersebut adalah bahwa berjudi bisa membuat kita berpaling dari Allah. Mengapa hal itu bisa terjadi? hal itu karena ketika keasyikan bermain judi maka akan membuat kita berpaling dari zikrullah atau mengingat Allah. Adapun beberapa hadits shahih yang melarang judi salah satunya yakni:

"Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan 'Demi Latta dan 'Uzza, hendaklah dia berkata, 'La ilha illa Allah'. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, 'Mari aku ajak kamu berjudi', hendaklah dia bershadaqah!". (HR. Al-Bukhri, no. 4860; Muslim, no. 1647).

Dalam hukum Islam tindak pidana perjudian dikenakan hukuman ta'zir. Tazir dalam hukum Islam adalah hukuman atas tindak pidana yang hukumnya belum ditentukan oleh syara' tetapi sepenuhnya ditentukan oleh hakim (Ulil Amri). Yang dimaksud dengan ta'zir ialah ta'dib, yaitu memberi pendidikan (pendisiplinan). Meskipun perjudian online tidak dimainkan secara langsung atau secara berhadapan-hadapan, namun ketetapan hukumnya disamakan dengan hukum perjudian yang umumnya sudah ditetapkan dalam hukum Islam sebab bentuk perjudian online pada intinya sama saja dengan perjudian yang sejak dahulu sudah dimainkan oleh orang-orang pada zaman jahiliyyah yang menyebabkan kebencian serta peperangan dikalangan penjudi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun