Auditor adalah profesi seseorang yang memiliki kemampuan untuk mengaudit laporan keunangan serta kegiatan perusahaan, organisasi, Lembaga atau instansi. Tugas dasar seorang auditor adalah memeriksa kewajaran catatan keuangan yang ada di perusahaan, Lembaga atau instansi tersebut.Â
Umumnya seorang audit harus memilikki keahlian serta pernah mengikuti pelatihan yang cukup untuk seorang auditor, memiliki sikap independensi, serta menggunakan keahlian profesionalya dengan cermat dan seksama.Â
Selain itu menjadi seorang auditor mempunyai kode etik yang harus dipatuhi, yaitu integritas yang mana memiliki sifat, mutu, kemampuan atau potensi yang menunjukkan kejujuran serta kewibawaan.Â
Juga seorang auditor harus berkopenten dalam bidang keterampilan, pengetahuan, serta perilaku dalam menjalankan tugasnya. Selain kode etik seorang audit memliki aturan etika IAI-KASP yang memuat tujuh prinsip dasar etis seorang auditor. Ketuju prinsip tersebut diantaranya : integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar Teknik dan professional.
Terdapat 3 jenis auditor :
1.Auditor pemerintahan
Auditor ini bertugas pada instansi pemerinhan di Indonesia. Auditor pemerintahan terbagi menjadi 2 bagian yaitu, auditor ekstrernal pemerintahan dan auditor internal pemerintahan. Audit eksternal pemerintahan adalah BPK sebagai wujud dari pasal 23E ayat (1) UUD 1945, sedangkan auditor internal adalah aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang dilaksanakan oleh BPKP dan inspektorat di setiap Lembaga.
2.Audit intern
Audit intern adalah audit yang bekerja pada perusahaan yang tugas utamanya adalah membantu manajeman perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3.Akuntan publik atau KAP
Akuntan publik dilakuka untuk memastikan apakah laporan yang diberikan oleh audit internal sesuai atau tidak. Karena sifat audit eksternal adalah independent dan memiliki persayaratan -- persyartan tertentu.