Mohon tunggu...
Ismett Inoni
Ismett Inoni Mohon Tunggu... -

Ismet Inoni,lahir di Lampung, 17 Februari 1975 tinggal di Cileungsi Kab. Bogor Jawa Barat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Buruh Indonesia Nasibmu Kini

25 Februari 2011   11:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:16 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Persoalan buruh Indonesia dari hari kehari makin mengarah pada situasi yang semakin buruk, hal ini dapat dilihat dan dirasakan oleh klas buruh Indonesia, upah murah, buruh kontrak dan outsourcing, PHK, pemberangusan serikat buruh, kriminalisasi aktivis buruh buruh, tidak diberikannya jaminan sosial bagi buruh, ini adalah sederet masalah yang mengemuka dalam kehidupan klas buruh Indonesia hari ini, belum beranjak pada persoalan buruh pada bagian lain buruh Indonesia yang bekerja diluar negeri baik yang telah menjadi buruh migran maupun calon buruh migran juga tidak kalah memprihatinkan kondisinya.

Kondisi tersebut makin diperparah dimana pemerintah yang seharusnya mengambil peranan dalam memastikan bahwa hak-hak klas buruh Indonesia terlaksana justeru tak bergeming dan hanya mampu membuat komitmen tanpa mampu membuat tindakan bahkan lebih sering berdiri pada kepentingan modal, disisi lain Polisi yang seharusnya juga mengambil tindakan juga setali tiga uang dengan aparatur pemerintah yang lainnya seperti Dinas Tenagakerja dan Tranmigrasi, sehingga laporan para buruh dan serikat buruh atas dugaan pelanggaran kebebasan berserikat banyak diabaikan dan ujung-ujungnya akan keluar SP3 atau penghentian penyidikan atas laporan serikat buruh dari kepolisian, hal ini tentu bukan tanpa dasar karena sejak disahkannya UU NO.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh sebelas (11) tahun lalu, baru satu perusahan yang diseret dipengadilan dan divonis bersalah yaitu sebuah perusahaan di Jawa Timur dan baru-baru ini serikat karyawan Indosiar juga diputuskan oleh pengadilan bahwa Indosiar dinyatakan bersalah dan melawan hukum atas tindakanya melakukan pemberangusan hak berserikat bagi buruh. Lain halnya ketika para pengusaha yang melaporkan para buruh maupun aktivis buruh respon polisi begitu sigap dan cepat hal ini semakin menempatkan banyak aktivis buruh Indonesia yang dikriminalkan.

Keadaan ini semakin menjelaskan bahwa klas buruh Indonesia mau tidak mau harus merebut apa yang menjadi haknya sebagaimana di jamin oleh hukum dengan caranya sendiri, cara-cara dimaksud adalah bagaimana klas buruh Indonesia mampu mengorganisir diri dalam serikat buruh yang memiliki segi perjuangan sebagai gerakan serikat buruh sejati, serikat buruh yang memiliki watak membebaskan klas buruh dari belenggu penghisapan dan penindasan modal bukan serikat buruh yang menyerahkan diri dalam kompromi tak berprinsip.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun