Delay??? Udah biasa kali buat maskapai-maskapai indonesia..... image ini sudah bisa tertanam di benak masyarakat. Apalagi yang biasanya menggunakan pesawat sebagai alternatif perjalanan. Yah,bisa dikatakan keluargaQ termasuk diantara orang-orang yang biasa menggunakan transportasi udara ini. sedikit cerita atau mungkin bisa dikatakan keluhan atau uangkapan kekecewaan. Terserah deh apa aza.....
Pastinya para kompasioner udah pada tau tentang undang-undang yang mengatur masalah delay ini?? buat yang belum mendalami, ada baiknya saya perjelas sedikit.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 146 dan 147 ditentukan bahwa apabila terjadi keterlambatan jadwal penerbangan, maka pihak perusahaan pengangkut udara WAJIB bertanggung jawab atas kerugian keterlambatan tersebut. Untuk rincian besarnya tanggung jawab pihak perusahaan pengangkut udara dijabarkan secara jelas dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pada pasal 10, yaitu:
a. Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing),dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
c. Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class)atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Tuntutan tersebut tidak berlaku bila pesawat tersebut delay karena faktor cuaca dan faktor operasional. Untuk faktor cuaca disebabkan oleh hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah standar minimal, atau kecepatan angin melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Sedangkan faktor operasional disebabkan bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misal: retak, banjir, atau kebakaran, terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandara; atau. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). (walaupun pda banyak kasus, maskapai penerbangan jarang sekali menginformasikan apa penyebab delay??)
Ini kisah pribadi saya, waktu kemarin saya selesai liburan kuliah, saya menaiki salah satu pesawat (maaf saya tidak ingin menyebut nama maskapainya), dengan rute pontianak-yogyakarta. Saya tinggal di pontianak dan kuliah di yogyakarta. Saat di bandara supadio pontianak, pesawat delay lebih dari 4 jam. Yah saya mendapatkan seperti voucher yang bisa di tukar dengan uang Rp. 300.000. yah saat itu kemarahan saya sedikit berkurang, karena dapat pengganti yang nantinya bisa ditukar dengan uang. Yah biasalah mahasiswa, tapi apa yang terjadi?? Saat sampai di jogja, ternyata voucher tersebut di tukar di suatu tempat yang katannya kantor penukaran. Saat saya lihat alamatnya, itu bukan di area jogja kota. Dan bisa dikatakan sangat jauh dari kota. Kalau menurut saya, ini hanya taktik darimaskapai itu saja, berpura-pura mengikuti atau mematuhi Undang-Undang. Padahal ia gak mau, dan malah mempersulit konsumen untuk mengambil hak ganti rugi tersebut.....
Kasus kedua yang buat keluargaku merasa sangat kecewa, waktu itu kami sedang liburan ke bandung, selesai liburan kami telah memesan tiket untuk pulang ke pontianak dengan menggunakan pesawat juga. Yah, kalo naik kapal kan lumayan lama dan biasanya ombak lautan itu buat mabuk. Itu salah satu alasan kami untuk lebih memilih transportasi udara. Saat kami naik bis dari bandung yang langsung tujuan ke bandara jakarta, terjadi macet di tol, dan akhirnya saat tiba di bandara Soekarno-Hatta jakarta, kami ingin cek-in, tau apa yang terjadi??? Kami tidak boleh cek-in hanya karna telat 5 menit dari batas maksimal cek-in. Dan bukan hanya kami saja yang merasakan itu, 3 bis dari bandung yang memuat puluhan orang menuju bandara juga tidak bis cek-in. Puluhan orang itu telah memesan tiket peswat dengan rute berbagai daerah di indonesia. Kecewa.... marah.... kesal.... semua bercampur aduk. Setelah lama berdebat, tenyata dari pihak maskapai tidak sama sekali menggubris kami, walau hanya telat 5 menit saja.... dan akhirnya kami pontang panting mencari jadwal untuk penerbangan berikutnya walau harus meronggoh kantong dengan lebih banyak. Yang awalnya perorang 500-600 ribu untuk tujuan jakarta-pontianak malah dapat 1 juta lebih perorang. Dan ketika saya lihat orang-orang yang sama nasibnya dengan kami, ternyata banyak dari mereka yang tidak dapat tiket pesawat hari itu, sehingga harus menunggu esok hari.... sungguh menyedihkan, apalagi melihat ibu-ibu yang menggendong anaknya yang harus memaksakan diri menunggu penerbangan besok......
Yang membuat saya kesal adalah saat delay yang 4 jam lebih itu bisa kami terima sebagai konsumen, tapi kenapa 5 menit keterlambatan kami tidak bisa di toleransi juga....??? (tulisan ini hanya sebuah ungkapan hati saja... terimakasihhh...)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H