Pada september kemarin, kemendikbud mengeluarkan peraturan baru. Yaitu perubahan sistem seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Yang mana ada beberapa perubahan peraturan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini, salah satunya adalah berubahnya nama lembaga yang bertugas mengirimkan mahasiswa ke PTN yaitu LTMPT, dan juga berubahnya sistem UTBK 2023 dengan aturan dan materi yang diuji pun berbeda Hal tersebut membuat para calon mahasiswa 2023 itu terkejut dengan peraturan baru, padahal kebanyakan dari mereka sudah menyiapkan untuk uji tes masuk Perguruan Tinggi Negeri, dan tahu tahu saja berubah begitu saja. Sehingga membuat para calon mahasiwa 2023 itu membuat rencana yang lain untuk masuk ke PTN.
Ada beberapa peraturan yang berubah dalam seleksi tersebut, peraturan yang adalah antara lain:
1. Â Â Â Â Berubah nya Nama Lembaga
Awal nya lembaga yang menaungi untuk masuk ke perguruan tinggi ini adalah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), setelah kemendikbud mengeluarkan peraturan baru nama itu berubah menjadi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Pergantian nama ini disampaikan oleh ketua LTMPT, Prof. Mochamad Ashari.
Dalam surat edaran terbaru, Tugas LTMPT yang digantikan BP3 ini sehubungan dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN bertanggal 11 September 2022.
"Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang kementrian" kata Prof. Ashari dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Nantinya BP3 berada dibawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek. Nadiem Makarim juga menerbitkan tugas dan fungsi BP3 melalui peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 pada Agutus 2022. Fungsi dan tugas BP3 ialah:
a. Â Â Â Â BP3 sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan
b. Â Â Â Â Penyusun rencana, program, dan anggaran
c. Â Â Â Â Penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan
d. Â Â Â Â Pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan