Mohon tunggu...
Ismawati
Ismawati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara Hukum yang Masih Jauh dari Keadilan

25 Februari 2019   13:12 Diperbarui: 25 Februari 2019   13:24 2070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan salah satu Negara Kesatuan. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam budaya dan suku. Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu penegakan hukum di Indonesia, sepertinya sangat sulit sekali untuk dicapai. Padahal sudah diketahui bahwa hukum yang ada di Indonesia sudah disusun dengan sangat baik.

Lemahnya hukum di Indonesia sangat jelas terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari Pancasila, yakni pada sila ke-lima yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hukum di Indonesia sudah sangat baik jika dijalankan dengan benar. Namun kenyataan yang ada sangat sulit untuk memperoleh keadilan di negaraini. Hal - hal seperti ini dapat terjadi karena beberapa faktor.

Faktor pertama, masalah ketegasan hukum dan pemerintahan yang bersih, dapat dilihat hukum sebagai acuan moral, oleh karena itu para aparat penegak hukum harus adil dalam mengambil keputusan dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pribadiyang dampaknya dapat menimbulkan tindak penyimpangan dalam memutuskan hukum yang adil. Timbulnya penyimpangan perilaku penegak hukum ini sebenarnya diakibatkan oleh sistem yang buruk ataupun penyalahgunaan kekuasaan dengan mengatasnamakan kepentingan dan kesejahteraan umum. Ataupun penyimpangan yang bersifat perorangan ataupun bersifat kelompok yang di lakukan bersama. Dimana faktor penyimpangan tersebut timbul karena mengutamakan faktor ekonomi.

Faktor lainnya yaitu kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan aturan yang ada. Mulai dari hal kecil, seperti tidak menaati aturan rambu lalu lintas, membuang sampah di sungai, di mana dari tidak kesadaran tersebut akan menimbulkan pelanggaran hukum yang besar, seperti peredaran narkoba, perdagangan manusia dan contoh pelanggaran hukum yang lainnya.

Dari beberapa faktor tersebut sangatlah berkaitan erat untuk saling mendukung dalam menciptakan lemahnya penegakan hukum di negara ini. Sehingga akan menimbulkan kemungkinan - kemungkinan buruk yang akan terjadi, seperti demo berkelanjutan, amuk massadan aksi anarkis masyarakat lainnya, yang dikarenakan mereka merasa tidak puas akan lemahnya penegakan hukum dinegara ini. Melihat para aparat hukum yang harusnya menjadi penegak hukum, justru mereka yang melanggar hukum tersebut yang harusnya mereka tegakkan.

Dari situlah masyarakat akan merasa marah danemosi dengan kejadian tersebut, dan dari situ pula masyarakat yang memiliki pemikiran pendek akan melakukan tindakan yang jauh diluar hukum. Bahkan tidak dipungkiri jika kejadian suap - menyuap dan aksi pemerasan yang terlibat didalan lembaga hukum. Masih sama seperti dulu kemungkinan besar kejadian yang terjadi saat ini jauh lebih dahsyat. Kurangnya kesadaran tentang pembongkaran terhadap sistem hukum saat ini, kejahatan yang seharusnya menjadi musuh para aparat penegak hukum justru terjadi pada tubuh aparat itu sendiri.

Dalam aturan hukum yang menjadi acuan moral, masyarakat menaruh harapan besar didalam lembaga peradilan hukum, itu sebabnya masyarakat menaruh harapan besar bahwa pengadilan sebagai "Benteng Terakhir dalam Keadilan". Namun jauh dari harapan mereka, harapan tersebut lambat laun menjadi harapan kosong ketika banyak diketahui bahwa di dalam proses penegakan hukum terjadi praktik - praktik "Jual beli perkara". Hal ini sangat jelas berbeda jika mengingat hukum sebagai acuan moral dimana penegak hukum tidak mudah terjebak oleh tarikan ekonomi. Tidak dipungkiri lagi, bahwa banyak dari aparat penegak hukum menjadikan penegakan hukum sebagai ladang dan kesempatan untuk mengambil banyak keuntungan dengan menyalah gunakan kekuasaan.

Keadaan seperti ini semakin diperparah dengan fakta bahwa badan peradilan penegak hukum tidak pernah independen, baik dari pengaruh uang, tekanan ataupun campur tangan hal -hal yang bersifat politik. Maka dari itu tidak salah jika kiranya untuk merespon keterpurukan hukum yang terjadi saat ini. Dibutuhkan peran penegak hukum yang kompeten, berkualitas, melakukan peradilan tanpa pandang bulu dan tidak mudah menyimpang karena adanya ketertarikan perihal ekonomi. Di mana sudah diketahui bahwa di Indonesia saat ini sangat tinggi tingkat kejadian korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pejabat negara.

Saat ini salah satu perkara yang sangat sulit mendapatkan keadilan adalah korupsi, di mana para koruptor sangat pintar dan sangat lihai dalam hal menyembunyikan dan menutupi perbuatannya dari deraan hukum yang ada. Di sini penegak hukum harusnya lebih selektif untuk menuntut para koruptor untuk mengakui perbuatannya dan memutuskan hukuman serta denda yang setimpal seperti apa yang telah diperbuat. Namun, saat ini jauh dari kata keadilan, di siniaparat penegak hukum justru menjalin kerja sama untuk menutupi kesalahan yang diperbuat oleh koruptor karena tertarik dengan ganjaran ekonomi yang lebih besar.

Hal ini didasari karena adanya korupsi yang telah mendarah daging di negara ini, termasuk korupsi dalam lembaga peradilah. Di sini diperlukan kesadaran diri dari pihak penegak hukum, bahwa korupsi dengan cara apapun baik dari menerima suap ataupun penyelewengan uang negara secara langsung akan tetap menjadi kerugian besar bagi Negara. Karena, korupsi dengan segala dampak buruknya akan menimbulkan berbagai macam kerugian terhadap kehidupan yang secara tidak langsung mengarah pada terkikisnya kekayaan Nasional.

Angka kemiskinan di negara ini semakin meningkat, yang mana sudah diketahui bahwa korupsi mejadi penghambat penting dalam upaya menurunkan angka kemiskinan yang ada di Indonesia, tidak hanya menghambat, tetapi seperti benalu yang hidup nyaman tanpa harus lelah. Dampak dari korupsi terhadap kemiskinan memang tidak dirasakan langsung, namun dampak tersebut bersifat massal terhadap masyarakat, dimana distribusi terhambat, terkurangi, bahkan tidak seimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun