Mohon tunggu...
ismar indarsyah
ismar indarsyah Mohon Tunggu... -

rakyat biasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenapa BBM dinaikkan?

9 Maret 2012   04:57 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:19 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kenapa BBM dinaikkan?

Versi pemerintah:

1.Anggaran subsidi BBM yang jumlahnya Rp 45 triliun sudah terlalu sangat membenani APBN. Tekanan ini terjadi, menurut pemerintah, karena harga patokan BBM dalam APBN sudah berbeda dengan harga minyak dunia.

2.Subsidi BBM hanya dinikmati oleh orang kaya. Survei dari YLKI—entah bagaimana cara hitungnya—menyebut 90% BBM bersubsidi hanya dinikmati orang kaya.

Bantahan terhadap argumentasi pemerintah:

1.Subsidi BBM hanya berkisar Rp123,6 Triliun atau sekitar 9% dari total APBN. Anggaran subsidi BBM ini sangat kecil dibanding dengan anggaran untuk membiayai 4,7 juta orang aparatus negara yang mencapai Rp. 215,7 trilyun. Anggaran subsidi BBM ini juga lebih rendah dari dari anggaran pembayaran utang yang, pada tahun 2010, misalnya, mencapai Rp 215.546 triliun.

2.Data YLKI patut dipertanyakan. Versi BPS menyebutkan bahwa 65% BBM bersubsidi dinikmati oleh kalangan menengah ke bawah (berpendapatan 4 dollar AS hingga 2 dollar AS per-hari); 27% oleh klas menengah; 6 % oleh klas menengah atas; dan 2% orang kaya. Versi lain juga menyebutkan bahwa 64% BBM bersubsidi digunakan oleh sepeda motor.

Kepentingan Di Balik Kenaikan Harga BBM

1.Pada tahun 2000,negeri-negeri imperialis—melalui USAID—sudah mendorong pemerintah Indonesia menjalankan liberalisasi sektor migas. Puncaknya, USAID menggelontorkan dana untuk menggolkan pembuatan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Perlu dicatat: pengusul pertama kali RUU Migas pesanan USAID ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi Menteri Pertambangan di era pemerintahan Gus Dur.

2.Dalam UU Migas (pasal pasal 28 ayat 2) ada ketentuan agar harga migas Indonesia diserahkan pada mekanisme persaingan usaha atau mekanisme pasar. Tetapi, pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004. Namun, pada tahun 2005, gagasan liberalisasi itu dimunculkan lagi melalui Perpres No. 55 Tahun 2005 yang menyerahkan harga BBM pada “harga keekonomian pasar”.

3.Sejak tahun 2005, sebagai persiapan menuju liberalisasi migas, pemerintah Indonesia sudah memberi ijin kepada perusahaan minyak raksasa dunia untuk membuka SPBU dan terlibat dalam penjualan BBM. Korporasi minyak dunia itu, antara lain: British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika).

4.Kenaikan harga BBM oleh pemerintah adalah keharusan untuk membawa harga jual BBM Indonesia mengikuti harga pasar dunia. Jika mengacu pada patokan New York, maka harga eceran BBM Indonesia akan dipaksa hingga Rp12.000 per-liter. Proses ini akan dilakukan dengan kenaikan bertahap.

Carut Marut Kebijakan Energi Indonesia

1.UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas telah membuka peluang kepada korporasi asing untuk menguasai sektor hulu dan hilir migas Indonesia. Di sektor hulu, hampir 80-90% ladang minyak Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing.

2.Produksi produksi minyak mentah siap jual (lifting) nasional terus menurun sejak era pemerintahan SBY. Pada tahun 2004, sebelum SBY jadi Presiden, produksi minyak mentah siap jual (lifting) nasional masih berkisar 1,4 juta barel perhari. Namun, pada akhir 2011 lalu, produksi minyak Indonesia hanya 905.000 barel perhari. Bahkan, pada tahun 2012 ini, produksi minyak cuma berkisar 890.000 barel perhari.

3.Cadangan minyak Indonesia sebetulnya masih besar: masih berkisar 50 milyar barel. Penyebabnya, kenapa lifting minyak turun: (1) pemerintah hanya mengandalkan sumur-sumur tua (sebagian besar peninggalan kolonial), (2) investasi pemerintah di sektor migas sangat kecil, khususnya untuk eksplorasi (pengeboran eksplorasi di blok baru).

4.Kontrak-kontrak migas Indonesia banyak yang merugikan pemerintah. Di sektor gas, misalnya, Indonesia dirugikan oleh kontrak penjualan LNG ke sejumlah negara. Salah satu contoh: harga jual LNG Tangguh hanya 3,35 dollar AS per per MMBTU, sedangkan harga normal di pasar dunia mencapai 18 dollar AS per MMBTU. Akibatnya, Indonesia kehilangan sekitar Rp 30 Triliun per tahun dari LNG Tangguh.

5.Indonesia dibebani pembayaran cost-recovery yang tidak transparan. Saat ini, besaran cost recovery per tahun masih mencapai di atas Rp100 triliun. Sebagian besar biaya cost-recovery ini adalah mark-up.Besarnya pembayaran cost-recovery ini menyebabkan mengecilnya penerimaan negara dari sektor migas.

Solusi Mendesak Tanpa Menaikan BBM:

1.Untuk mengatasi defisit APBN: (1) moratorium pembayaran utang luar negeri; (2) moratorium pembelian mobil dinas pejabat, kantor baru, rumah dinas, dan lain-lain. (3) menyerukan gaya hidup sederhana di kalangan pejabat negara.

2.Naikkan produksi minyak mentah siap jual (lifting) nasional hingga di atas 1 juta barrel per-hari. Pemerintah harus segera melakukan investasi untuk eksplorasi di ladang-ladang minyak atau blok baru.

3.Lakukan renegosiasi kontrak-kontrak migas yang merugikan negara dengan KPS-KPS, khususnya soal pembagian keuntungan dan Domestic Market Obligation (DMO).

4.Efisienkan biaya cost-recovery dengan mengubah aturan mengenai cost-recovery yang merugikan negara dan memperkuat pengawasan.

Solusi mendasar:

1.Cabut UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas karena berbau liberalisasi dan neokolonialis.

2.Kembalikan tata-kelola Migas sesuai dengan ketentuan Konstitusi: Pasal 33 UUD 1945.

Prinsip pengelolaan energi menurut pasal 33 UUD 1945:

1.Sumber-sumber energi, termasuk minyak dan gas, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2.Proses eksplorasi minyak dan gas seharusnya dijalankan oleh negara melalui perusahaan minyak negara. Oleh karena itu, negara harus melakukan riset untuk mencari sumber-sumber minyak, melatih tenaga-tenaga ahli Indonesia untuk menguasai eksplorasi migas, dan menciptakan/mendatangkan teknologi yang diperlukan untuk eksplorasi minyak.

3.Pemanfaatan energi harus memprioritaskan kepentingan nasional: industrialiasasi nasional dan menopang ekonomi rakyat.

4.Keuntungan dari sektor minyak seharusnya dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan program-program sosial untuk rakyat (pendidikan, kesehatan, perumahan, sembako, dan lain-lain).

5.Keterlibatan perusahaan asing dalam eksplorasi migas nasional tidak boleh melucuti kedaulatan bangsa, tidak merugikan penerimaan negara, tidak membayar murah pekerja Indonesia, bersiap melakukan alih-teknologi, tidak merampas tanah rakyat, dan tidak merusak lingkungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun