Mohon tunggu...
isman Tomia
isman Tomia Mohon Tunggu... Guru - Bujang tangantong

"Jangan pernah mengecewakan 1 cinta hanya karena 1 hati " "Menghargai awal dari sebuah proses"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Dana Bencara Virus Corona Terancam Hukum Mati

18 Juni 2020   21:21 Diperbarui: 18 Juni 2020   21:15 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mecoba - coba melArikan uang ketika uang didepan mata.maka nereka akan menunggugmu

Presiden Indonesia meminta kepada seluruh lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dengan ketak penggunaan anggaran penanganan dan pemulihan dampak adanya wabah  virus korona  yang semakin meluas ini.

Meningkat lanjuti pesan presiden Ketua KPK Firli Bahurii juga  mengatakan akan bertindak tegas terhadap pihak  melakukan korupsi terhadap dana virus korona ada di tuntut hukum mati. 

Dalam jumpa pres  ketua KPK menyatakan " kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana yang melanda negara kita atau dikenal dengan virus korona (covid 19) akan kami hukum mati. Pernyataan tersebut disampaikan ketua KPK saat menggelar rapat dengan (RDP) dengan komisi iii DPR terkait pengawasan anggaran penanganan pandemik virus corona. Rabu 29/4.

Alasan ketua KPK Firli mengajukan tuntutan hukum mati  karena ia melihat bahwa dampak virus korona ini dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kita mengajukan tuntutan hukum mati  agar keselamatan masyarakat Indonesia terjamin. Karena bantuan virus korona ini adalah bantuan dari negara kita sendiri jadi kita harus gunakan sebaik mungkin. Karena itu ketua KPK bertindak tegas agar tidak ada para pejabat  yang berani menyalah gunakan bantuan virus korona

Selain itu ketua KPK memastikan bahwa KPK akan bekerja sama Polri dan  Kejaksaan Agung untuk mengawal penyaluran dana virus korona (covid19) tersebut dengan kementerian terikat. Kami tetap terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran virus korona.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun