BPJS Kesehatan didirikan untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan haknya yaitu kesehatan. Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan juga merupakan bagian dari hak setiap warga negara juga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk bagi masyarakat yang miskin. Hal itu telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28. Pertanyaannya sekarang adalah, apa iya BPJS Kesehatan bisa memberikan hak kesehatan kepada masyarakat?
Masyarakat menjadi korban BPJS Kesehatan saat dokter di Fasilitas Kesehatan tidak ada, obat untuk penyakit kronis bagi peserta Program Rujuk Balik kosong, dan antrian panjang saat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Belum lagi adanya peraturan direksi BPJS Nomor 4 yang akan mulai diberlakukan besok, Sabtu 1 November 2014. Peraturan tersebut menerangkan bahwa kartu bisa dipergunakan 7 hari setelah mendaftar (bayar iuran). Bagaimana nasib orang sakit dan baru mendaftar? Bagaimana apabila orang tersebut tidak dapat membayar pelayanan kesehatan selama 7 hari? Apakah hak kesehatannya terpenuhi meskipun sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Salah satu teman yang merupakan peserta BPJS Kesehatan memiliki cerita menarik mengenai dokter yang menyudahi memberikan pelayanan saat jam pelayanan masih berjalan. Teman saya menceritakan pengalaman yang baru saja dialami oleh ibunya saat datang ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ibunya datang pagi-pagi sekali sekitar jam 7 untuk mengambil nomor antrian. Setelah menunggu kurang lebih 3 jam hingga jam 10, petugas puskesmas memberitahukan bahwa dokter yang melayani sudah selesai memberikan pelayanannya untuk hari tersebut. Alhasil, ibunya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain kasus di atas, ada pula kasus kekosongan obat penyakit kronis di apotek jejaring. BPJS Kesehatan memiliki program untuk peserta dengan penyakit kronis yang diberi nama Program Rujuk Balik. Pelayanan Program Rujuk Balik adalah Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat. Program ini memudahkan peserta dengan penyakit kronis agar dapat mengambil obat satu bulan sekali ke apotek. Namun, ada peserta yang tidak mendapatkan obat dengan alasan stok di apotek kosong. Karena peserta harus mengkonsumsi obat tersebut, akhirnya peserta membeli sendiri obat yang dibutuhkannya di apotek lain.
Meskipun masih banyak hal yang harus diperbaiki, namun antusiasme masyarakat terhadap BPJS Kesehatan terbilang cukup besar sehingga membuat kantor BPJS Kesehatan selalu ramai oleh orang-orang yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tidak tanggung-tanggung, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang menghabiskan sekitar 300 antrian dalam satu hari. Diberlakukan pula pembatasan nomor antrian karena apabila calon peserta yang mendaftar dalam satu hari terlalu banyak, Â dikhawatirkan tidak akan selesai pembuatannya pada hari itu. Sedangkan tidak mungkin ditunda keesokan harinya karena akan ada pendaftar baru. Oleh karena itu, agar bisa mendapatkan nomor antrian beberapa calon peserta rela datang dari subuh.
Selain hal-hal diatas masih banyak masalah-masalah yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan diantaranya yaitu masih adanya Rumah Sakit yang meminta biaya pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan (dalam kasus ini pelayanan kesehatan yang dimaksud sudah sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan sehingga seharusnya peserta tidak dikenakan iur biaya) dan masih adanya Rumah Sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan.
Masalah-masalah yang terjadi saat ini dapat diperbaiki apabila ada kesungguhan dari berbagai pihak dalam mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Perlu adanya aturan mengenai ketersediaan dokter/tenaga kesehatan lainnya di Fasilitas Kesehatan. Selain itu, perlu ditinjau kembali mengenai ketersediaan obat penyakit kronis yang ada pada Formularium Nasional. Seharusnya obat yang menjadi hak peserta dapat diakses dengan mudah oleh apotek agar tidak terjadi kekosongan obat. Beberapa alasan apotek tidak memiliki obat yang dimaksud adalah karena dari distributor/pabriknya yang kosong. Diperlukan juga sosialisasi mengenai pendaftaran yang dapat dilakukan selain di kantor BPJS Kesehatan agar calon peserta tidak mengantri terlalu panjang dan lama hanya untuk mendaftar.
Bagaimanapun, BPJS Kesehatan memiliki tujuan yang baik yaitu agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, dalam perjalanannya memang ditemui permasalahan-permasalahan. Tidak seharusnya kita yang mengetahui permasalahan tersebut hanya diam dan menyaksikan. Ungkapkan permasalahan yang ditemui agar dapat diperbaiki dan menghasilkan pelayanan yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H