Koperasi syariah adalah lembaga unit terkecil di sebuah daerah yang mempunyai peran simpan pinjam meminjam untuk masyarakat Indonesia dan sekitarnya. Syarat untuk orang yang ingin bekerja di koperasi syariat yaitu mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku, membayar simpanan pokok, membayar simpanan wajib, menyetujui aturan dan tata tertib koperasi, selain itu ada beberapa persyaratan penambahan yang berlaku seperti :
Mengikuti pendidikan perkoperasian, memiliki usaha produktif, menjadi warga negara Indonesia, mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum, mempunyai status penghasilan, tidak terdaftar di organisasi / kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/ kelompok terlarang oleh MUI.
Prinsip2 syariah islam dalam koperasi antara lain: keadilan dan kesetaraan, larangan dan riba, transparansi, dan akuntabilitas, kepedulian sosial, larangan spekulasi dan gharar.
Koperasi syariah dalam konteks hukum Islam memiliki peran yang penting dalam mendukung kesejahteraan ekonomi umat, dengan memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa peran utama koperasi syariah dalam konteks hukum Islam:
Mewujudkan Keadilan Ekonomi: Koperasi syariah bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan ekonomi bagi anggotanya. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang mengutamakan keadilan dalam transaksi ekonomi, menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Koperasi syariah mengedepankan prinsip tolong-menolong (ta'awun), di mana anggota saling membantu dalam aspek ekonomi.
Pemberdayaan Ekonomi Umat: Koperasi syariah memiliki peran dalam memberdayakan ekonomi umat Islam dengan menyediakan akses terhadap layanan keuangan yang bebas dari unsur riba. Koperasi ini menyediakan produk-produk seperti pembiayaan, tabungan, dan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga umat Islam dapat mengelola keuangan mereka dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran agama.
Mendorong Kemandirian Ekonomi: Dengan berbasis pada prinsip-prinsip Islam, koperasi syariah mendorong anggotanya untuk menjadi mandiri secara ekonomi, mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan konvensional yang mungkin memiliki unsur riba. Koperasi syariah memberikan peluang bagi anggota untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi yang berbasis pada keadilan dan kesejahteraan bersama.
Menghindari Eksploitasi: Dalam koperasi syariah, transaksi yang terjadi didasarkan pada prinsip saling menguntungkan, tidak ada unsur eksploitasi terhadap anggota. Ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan larangan terhadap praktik-praktik yang merugikan pihak lain, seperti riba dan penipuan.
Pengelolaan Zakat dan Wakaf: Koperasi syariah juga dapat berperan dalam pengelolaan dana zakat, infaq, dan wakaf. Hal ini sejalan dengan konsep sosial Islam yang menekankan pentingnya berbagi rezeki untuk kesejahteraan umat, serta mendukung pembangunan ekonomi dan sosial umat Islam.
Pendidikan dan Penyuluhan Ekonomi: Koperasi syariah dapat berperan sebagai lembaga pendidikan dan penyuluhan ekonomi, mengajarkan prinsip-prinsip keuangan Islam kepada anggotanya. Ini tidak hanya mencakup aspek bisnis, tetapi juga pentingnya moralitas dan etika dalam melakukan transaksi ekonomi.
Secara keseluruhan, koperasi syariah berperan penting dalam memperkenalkan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum Islam, serta mendukung pembangunan ekonomi umat dalam rangka mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat.
Undang -- undang yang mengatur koperasi syariah dalam konteks hukum islam:
1.Undang -- undang nomor 25 tahun Tahun 1922 tentang perkoperasian undang -undang merupakan dasar hukum bagi koperasi syariah.
2.Undang -undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah undang -undang ini mengatur tentang sistem perbankan syariah di Indonesia dan menjadi acuan penting bagi koperasi syariah yang menyediakan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah.
3.Peraturan menteri negara koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi Syariah
4.Peraturan ini secara spesifik mengatur koperasi syariah, memberikan panduan tentang bagaimana koperasi syariah harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
6.Undang-undang ini mendukung pengembangan instrumen keuangan syariah, yang relevansi bagi koperasi syariah yang ingin mengelola dan mengembangkan usahanya dengan instrumen keuangan yang sesuai dengan hukum Islam.
7.Fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
8.Meskipun bukan undang-undang formal, fatwa-fatwa DSN-MUI memiliki peran penting dalam memberikan pedoman terkait prinsip-prinsip syariah dalam operasional koperasi syariah.
. Â Â Pinjam meminjam di koperasi syariah dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan hukum Islam, yaitu menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Oleh karena itu, proses pinjaman di koperasi syariah dilakukan dengan cara yang berbeda dibandingkan dengan koperasi konvensional. Berikut adalah beberapa cara pinjam meminjam yang umum diterapkan di koperasi syariah:
1.Pembiayaan dengan Prinsip Mudharabah (Bagi Hasil)
Penjelasan: Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib).
2.Pembiayaan dengan Prinsip Murabahah (Jual Beli dengan Laba)
Penjelasan: Murabahah adalah akad jual beli barang dengan pembayaran yang ditangguhkan, di mana koperasi syariah membeli barang atau kebutuhan tertentu atas permintaan anggota, kemudian menjualnya kembali kepada anggota dengan harga yang lebih tinggi, yang mencakup margin keuntungan.
3.Pembiayaan dengan Prinsip Musyarakah (Kerjasama Usaha)
Penjelasan: Musyarakah adalah akad kerjasama antara koperasi syariah dan anggota untuk berinvestasi dalam suatu proyek atau usaha, di mana keuntungan dan resiko dibagi sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
4.Pembiayaan dengan Prinsip Istisna' (Pesanan)
Penjelasan: Istisna' adalah akad di mana koperasi syariah memproduksi atau menyediakan barang yang dibutuhkan anggota dengan harga yang telah disepakati dan pembayaran dilakukan secara angsuran atau tunai.
5.Pembiayaan dengan Prinsip Qardhul Hasan (Pinjaman Tanpa Bunga).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H