Medan. Kota Medan sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia memang tidak pernah lepas dari berbagai permasalahan sebuah kota, khususnya kasus-kasus kekerasan yang kerap kali terlibat di berbagai media. Bahkan sangat banyak korban kekerasan terjadi kepada pihak yang dianggap sebagai kelompok lemah, seperti perempuan dan anak.
Melihat bahwa situasi dan data pendukung angka kekerasan terus meningkat yang terjadi dan terpublikasi, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bekerja sama dengan departemen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di kantor PKPA (26/9).
Peserta pada kegiatan tersebut merupakan siswa dan guru dari sekolah SMA Muhammadyah 2 Medan. Kegiatan dimulai dengan melakukan pemutaran video tentang trafficking, dan para peserta menyampaikan pemahaman mereka tentang trafficking. Namun peserta lain juga menyampaikan pernah melihat dan mendengar tindakan trafficking di sekitar lingkungan mereka.
Pada tahun 2008, 34 dari 50 anak yang dijumpai PKPA di daerah lokalisasi merupakan anak sekolah level SLTP dan SLTA. Dan dari 10 sekolah yang didatangi oleh PKPA, tidak ada sekolah yang benar-benar aman atau terbebas dari kasus-kasus traffiking. Hal itu menjadi dasar utama mengapa kegiatan seperti FGD tentang trafficking dan ESKA perlu sering-sering dilakukan di sekolah.
Tentunya melihat berbagai fenomena banyaknya kasus kekerasan yang terjadi pada anak, sangat diharapkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada anak, khususnya pihak sekolah. Perkembangan tehnologi seperti banyaknya akses jejaring sosial yang dapat diikuti oleh anak, menjadikan anak dengan sebebas-bebasnya dapat melakukan akses, sehingga potensi transaksi melalui jejering sosial dapat dilakukan walau anak sedang berada di sekolah.
“Kejahatan yang sangat perlu untuk diantisipasi adalah kejahatan online.” Ucap Rindu selaku guru pendamping saat menyampaikan pendapatnya. Hal yang disampaikan olehnya adalah benar, karena berbagai tindakan kejahatan online dapat dilakukan kapan, dimana dan oleh siapa saja.
Pada penutupan kegiatan FGD tersebut, Azmiati Zuliah selaku kordinator unit Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Anak (PUSPA) mengatakan bahwa pertemuan saat itu baru merupakan awal dari rangkaian upaya untuk pencegahan tindak pidana TPPO dan ESA. Diharapkan peserta sebagai perwakilan dari sekolah dapat memahami tindak pidana tersebut dan dapat mengambil peran dalam upaya pencegahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H